
Morut, Bisalanews.id – Aktivitas penampungan ban bekas yang berada di sekitar area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, menjadi misteri dan disorot.
Warga mempertanyakan legalitas usaha tersebut, termasuk dugaan pemanfaatan aset negara dan bahkan diduga peras keringat warga binaan dalam kegiatan bisnis yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Sejumlah warga mengaku resah melihat tumpukan ban bekas yang berada di lahan yang diduga masih berkaitan dengan lingkungan lapas.
Mereka mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara.
“Kami melihat ada tumpukan ban di lahan lapas dan diduga kuat memakai tenaga narapidana untuk bisnis. Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan ini legal dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan. Rabu (10/06/2026)
Sorotan masyarakat semakin menguat karena aktivitas tersebut diduga melibatkan warga binaan pemasyarakatan yang bekerja di lokasi penampungan ban di luar area pagar lapas.
Warga mempertanyakan mekanisme pengawasan, pemberian upah, hingga transparansi pengelolaan keuntungan dari usaha tersebut.
Secara hukum, pelaksanaan program kerja bagi narapidana memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa warga binaan berhak memperoleh pembinaan kemandirian, pelatihan kerja, dan kesempatan mengikuti program reintegrasi sosial sebagai bagian dari proses pemasyarakatan.
Selain itu, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, pemanfaatan tenaga kerja warga binaan diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan tidak mengarah pada eksploitasi.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Lapas Kolonodale, Bambang Hari Widodo, membantah adanya praktik bisnis ilegal maupun eksploitasi tenaga narapidana.
Ia menjelaskan bahwa usaha penampungan ban bekas merupakan unit usaha resmi yang dikelola koperasi di lingkungan lapas.
Menurut Bambang, warga binaan yang bekerja di lokasi tersebut merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti program asimilasi luar.
Program tersebut memungkinkan warga binaan melakukan aktivitas kerja di luar lapas dengan pengawasan dan kerja sama pihak ketiga yang telah ditetapkan.
“Para narapidana sudah memenuhi syarat program asimilasi luar untuk bekerja sama dengan pihak ketiga,” kata Bambang saat memberikan klarifikasi kepada media.
Ia menegaskan bahwa warga binaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut tidak bekerja secara cuma-cuma.
Premi hasil pekerjaan mereka dicatat dan ditabung, kemudian diberikan kepada yang bersangkutan setelah menyelesaikan masa pidana atau saat memperoleh kebebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa keuntungan usaha tidak dinikmati secara pribadi oleh pengelola.
Hasil usaha koperasi akan dibagikan kepada anggota melalui mekanisme Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan sebagaimana prinsip koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Meski demikian, pengamat hukum menilai transparansi tetap menjadi aspek penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Jika usaha tersebut memanfaatkan aset negara atau lahan milik pemerintah, maka pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya.
Karena itu, masyarakat berharap pihak terkait dapat membuka informasi secara jelas mengenai status lahan, bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pemberian premi kepada warga binaan, serta laporan pengelolaan keuntungan usaha.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa program pembinaan kemandirian narapidana berjalan sesuai hukum, sekaligus menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
















