Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Polres Gorontalo Utara Rilis Daftar DPO 6 Kades Tersangka Politik Uang pada PSU Pilkada 2024

×

Polres Gorontalo Utara Rilis Daftar DPO 6 Kades Tersangka Politik Uang pada PSU Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Berikut enam nama kepala desa yang masuk dalam DPO : Rahman Desei – Kepala Desa Pinontoyonga,Kusno V. Gobel – Kepala Desa Sigaso,Isnain Talaban – Kepala Desa Imana,Hartono Datau – Kepala Desa Buata,Anton Puabengga – Kepala Desa Bintana,Hamran Ahaya – Kepala Desa Olohuta.Foto istimewa

Bisalanews.id,Gorut, — Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi merilis enam nama dan foto kepala desa (kades) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

“Kami memburu enam orang kades dalam kasus dugaan politik uang tersebut,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, di Gorontalo, Minggu 25 Mei 2025.

Example 300x600

Berikut enam nama kepala desa yang masuk dalam DPO:

Baca juga :  218 Wabin Terima Remisi Di Lapas Kelas III Parigi

Rahman Desei – Kepala Desa Pinontoyonga

Kusno V. Gobel – Kepala Desa Sigaso

Isnain Talaban – Kepala Desa Imana

Hartono Datau – Kepala Desa Buata

Anton Puabengga – Kepala Desa Bintana

Hamran Ahaya – Kepala Desa Olohuta

Seluruh tersangka berasal dari wilayah timur Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya di Kecamatan Atinggola.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Baca juga :  Diduga Pemasok Sabu di Bantaya Seorang Perempuan Berasal dari Palu

AKP Arianto menjelaskan, proses penahanan keenam tersangka seharusnya hanya berlangsung hingga tanggal 22 Mei 2025. Hal ini merujuk pada masa daluwarsa kasus yang sebenarnya jatuh pada 23 Mei 2025, namun sempat terjadi kesalahan perhitungan hari kerja akibat adanya hari libur nasional pada 13 Mei (cuti Hari Raya Waisak).

“Awalnya, kami berpacu dengan perhitungan 14 hari kerja dari tanggal 2 Mei 2025, dan menetapkan tanggal 22 Mei sebagai batas akhir penahanan. Tapi ternyata ada hari libur nasional yang menyebabkan masa daluwarsa bertambah satu hari menjadi 23 Mei 2025,” jelasnya.

Baca juga :  Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, Meninggal Dunia Pasca Insiden Terbakarnya Speedboat di Pelabuhan Bobong

Sayangnya, surat perintah penahanan yang sudah diterbitkan tidak dapat direvisi. Pada tanggal 22 Mei, pihak kepolisian hanya menerima dokumen P21 dari kejaksaan, belum bisa melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

“Kami sudah berusaha maksimal agar Tahap II bisa dilakukan pada 22 Mei. Tapi karena hanya mendapat P21, maka penyerahan baru dijadwalkan keesokan harinya,” tambahnya.

Pada malam hari tanggal 22 Mei 2025, para tahanan akhirnya dikeluarkan karena masa penahanan telah habis. Meski sudah disiagakan dua anggota polisi di setiap rumah tersangka, keenamnya berhasil melarikan diri.

“Ada yang kabur lewat jendela, ada yang pura-pura izin ke toilet, dan ada juga yang keluar lewat belakang rumah. Mereka berhasil mengelabui petugas,” ujar AKP Arianto.

Pihak Polres Gorontalo Utara terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka, dan menegaskan bahwa mereka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Total Views: 3159

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *