
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dwi Bintang Saputra, mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Parigi Moutong segera melakukan penyelidikan atas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, dua temuan BPK yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum ialah dugaan mark up pengadaan obat di Dinas Kesehatan serta dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dalam pelaksanaan Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini Lokakarya (Minlok) pada DP3AP2KB.
“Temuan BPK telah menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang berdampak pada keuangan daerah. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana, termasuk dugaan mark up dan penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta,” kata Bintang. Sabtu (18/07/2026)
Sorotan utama Bintang tertuju pada temuan BPK terkait pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam LHP Nomor 27.B/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, BPK menemukan enam jenis obat dibeli dengan harga di atas Etalase Konsolidasi Obat Regional III yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Akibat pembelian di atas harga acuan tersebut, negara mengalami pemborosan anggaran sebesar Rp153.260.800.
Temuan paling mencolok terdapat pada pengadaan Amlodipine Besilate tablet 10 miligram yang dibeli dari PT PPG seharga Rp531 per tablet, sementara harga resmi Etalase Konsolidasi Regional III hanya Rp181 per tablet.
Dengan volume pembelian mencapai 300.000 tablet, selisih harga mencapai sekitar Rp105 juta, atau menjadi penyumbang terbesar dari keseluruhan temuan BPK.
Selain itu, tiga jenis obat yang dipasok PT AAA menimbulkan selisih harga sekitar Rp43,27 juta, sedangkan dua jenis obat dari PT SST kembali menambah selisih sebesar Rp4,99 juta.
BPK dalam laporannya menyatakan harga pembelian obat tersebut lebih tinggi dari harga Etalase Konsolidasi Obat Regional III. Temuan inilah yang menjadi dasar munculnya dugaan mark up harga pengadaan obat, yang menurut Bintang harus diuji melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai alasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengaku tidak mengetahui Keputusan Menteri Kesehatan mengenai harga obat tidak serta-merta menghapus tanggung jawab dalam proses pengadaan.
“Ketidaktahuan terhadap regulasi bukan berarti menghilangkan kewajiban untuk melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan. Aparat penegak hukum perlu mendalami apakah selisih harga tersebut murni akibat kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain dugaan mark up di Dinas Kesehatan, Dwi juga meminta penyelidikan terhadap temuan BPK di DP3AP2KB terkait pelaksanaan Program DASHAT dan Minlok Tahun Anggaran 2025.
BPK menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran transportasi peserta senilai Rp213.835.000. Sebesar Rp81.500.000 telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp130.775.000 yang belum dipulihkan.
Hasil uji petik BPK menunjukkan peserta yang dalam dokumen tercatat menerima uang transportasi Rp75.000, pada kenyataannya hanya menerima Rp50.000. BPK juga menemukan adanya peserta yang tercantum dalam daftar penerima meski tidak hadir, bahkan terdapat koordinator PLKB yang mengaku tidak menerima uang transportasi meskipun namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Menurut Bintang, apabila seluruh ketidaksesuaian tersebut terbukti disusun secara sadar dan sengaja, maka dapat mengarah pada dugaan LPJ fiktif dan berpotensi memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana.
Bintang berharap Kejaksaan Negeri dan Polres Parigi Moutong segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK agar memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan negara.
















