Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk oleh Polisi: Dinilai Langgar Kebebasan Pers

×

AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk oleh Polisi: Dinilai Langgar Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bisalanews.id,Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras pemanggilan wartawati Metroluwuk, Emiliana, oleh pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaannya soal kelangkaan solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Menurut Koordinator Bidang Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, pemanggilan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 300x600

“Pemanggilan wartawan sebagai saksi tentu tidak sejalan dengan UU Pers, atau semangat kebebasan pers. Jurnalis memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik, tentunya sesuai dengan kode etik jurnalistik. Langkah pemanggilan ini sangat kami sesalkan,” ujar Nurdiansyah, yang akrab disapa Nanang, Minggu (13/7/2025).

Baca juga :  Pembangunan Lapak Kuliner di Tinombo Rugikan Uang Ratusan Juta Rupiah

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 ketika Emiliana menerima laporan dari sejumlah petani di Kecamatan Masama tentang kelangkaan solar subsidi yang menyulitkan aktivitas pertanian.

Ia kemudian melakukan peliputan dan menerbitkan berita berjudul “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi” pada 12 Juni 2024 melalui Facebook resmi Metroluwuk.net.

Namun, berita tersebut kemudian dipersoalkan secara hukum, dan pada 12 Juli 2025, Emiliana menerima surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik.

AJI Palu menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Emiliana merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi publik berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga :  Polsubsektor Tinombo Selatan Intensifkan Patroli, Ajak Warga Bersama Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Jika terdapat keberatan atau dugaan pelanggaran etika, pihak yang dirugikan seharusnya menempuh jalur yang tepat melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

“Jika berita itu digunakan sebagai bukti dalam kasus pencemaran nama baik oleh narasumber, itu adalah hak pelapor. Namun, jurnalis tidak perlu dihadirkan sebagai saksi untuk memvalidasi, karena jurnalis hanya mencatat pernyataan narasumber,” jelas Nanang.

Dalam pernyataan resminya, AJI Palu menyampaikan enam poin penting:

• Mengecam tindakan pemanggilan Emiliana sebagai saksi karena dinilai menghambat kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca juga :  Oknum Guru Berpihak Ke Cakada,Disdikbud Panggil Yang Bersangkutan

• Meminta kepolisian menghentikan proses pemanggilan dan menghormati kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

• Mengimbau semua pihak menghormati independensi jurnalis dan tidak menggunakan cara intimidatif yang dapat mengancam kebebasan pers.

• Mendorong jurnalis untuk selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik guna menghindari potensi persoalan hukum.

• Mendesak kepolisian agar bersikap transparan dan tidak berpihak dalam menangani kasus ini.

• Mengajak pihak-pihak yang dirugikan oleh produk jurnalistik untuk menyelesaikan sengketa melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana.

“Kami mengimbau aparat penegak hukum untuk melindungi kebebasan pers, bukan justru menjadi alat untuk membungkam jurnalis,” tegas Nurdiansyah.

Total Views: 2059

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *