
Ilustrasi.
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Dugaan praktik kongkalikong dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, semakin menguat. Alih-alih menegakkan disiplin kontrak dan memastikan penyedia jasa bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaan PSN Perpustakaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru diduga mengubah formula penghitungan denda keterlambatan yang berpotensi meringankan beban kontraktor.
Perubahan itu memantik tanda tanya besar. Sebab, ketika proyek terus molor dan tenggat waktu berulang kali terlampaui, yang terjadi bukanlah penegakan sanksi secara tegas, melainkan perubahan klausul kontrak melalui Adendum Ke-4. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar perubahan administratif biasa, tetapi berpotensi menjadi celah yang menguntungkan penyedia jasa.
Ironisnya, dalam dokumen adendum yang sama masih tercantum penegasan bahwa seluruh ketentuan dalam kontrak induk yang tidak diubah tetap berlaku.
“Ketentuan lain dalam kontrak induk yang tidak diubah dengan addendum ini dinyatakan tetap berlaku,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) Adendum Ke-4.
Kalimat tersebut justru memunculkan kontradiksi. Di satu sisi kontrak induk dinyatakan tetap berlaku, namun di sisi lain salah satu substansi paling penting, yakni dasar pengenaan denda keterlambatan, justru diubah.
Proyek pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai sekitar Rp8,7 miliar itu dikerjakan oleh CV Arawan sejak Mei tahun lalu. Namun perjalanan proyek ini jauh dari kata mulus. Penyedia beberapa kali gagal memenuhi target penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal kontrak.
Pada masa PPK sebelumnya, penyedia masih diberikan kesempatan pertama selama 50 hari kalender. Meski memperoleh tambahan waktu, kontraktor tetap dikenakan denda yang dihitung berdasarkan nilai total kontrak, sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Namun, babak baru muncul ketika posisi PPK beralih kepada Syamsu Nadjamuddin pada awal tahun ini. Alih-alih memperketat pengawasan dan menegakkan konsekuensi kontraktual terhadap penyedia yang terlambat, PPK baru justru menerbitkan Adendum Ke-4 yang memberikan kesempatan kedua sekaligus mengubah formula penghitungan denda.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Adendum Ke-4 disebutkan:
“Besaran denda keterlambatan dihitung sebesar 1/1000 dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak.”
Perubahan frasa tersebut tampak sederhana, namun dampaknya sangat signifikan. Bila sebelumnya denda dihitung berdasarkan keseluruhan nilai kontrak, kini dasar pengenaannya berubah menjadi hanya berdasarkan nilai bagian pekerjaan tertentu. Konsekuensinya, besaran denda yang harus ditanggung penyedia berpotensi menyusut drastis.
Kebijakan inilah yang memunculkan dugaan adanya “jalan lunak” bagi kontraktor. Bukannya menerima konsekuensi penuh atas keterlambatan, penyedia justru memperoleh keuntungan dari perubahan klausul yang diterbitkan setelah proyek mengalami keterlambatan.
Yang lebih mengundang sorotan, perubahan tersebut diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi itu diterbitkan sebagai pedoman untuk memperkuat tata kelola pengadaan sekaligus menutup ruang manipulasi kontrak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa besaran denda keterlambatan tidak boleh diubah melalui adendum kontrak. Bahkan pada poin 6 huruf f secara eksplisit disebutkan:
“PPK tidak boleh memberikan perpanjangan waktu akibat kesalahan Penyedia.”
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penyedia yang lalai tetap memikul konsekuensi penuh atas wanprestasi yang dilakukannya. Sebaliknya, perubahan aturan di tengah perjalanan kontrak justru berpotensi mengaburkan prinsip akuntabilitas, membuka ruang kompromi, bahkan memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap penyedia tertentu.
Alih-alih menjadi instrumen pengendali, adendum kontrak justru dipandang sebagian kalangan sebagai “payung penyelamat” bagi kontraktor yang gagal memenuhi kewajibannya.
Fakta di lapangan pun semakin mempertegas persoalan tersebut. Hingga Juli 2026, Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong masih belum rampung. Padahal penyedia telah memperoleh tambahan waktu lebih dari sekali.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa proyek yang terus mengalami keterlambatan justru memperoleh kelonggaran demi kelonggaran? Apakah perubahan klausul tersebut benar-benar didasarkan pada kepentingan penyelesaian proyek, atau justru menjadi bentuk kompromi yang menguntungkan salah satu pihak?
Setelah meminta konfirmasi kepada Syamsu Nadjamuddin selaku PPK melalui pesan WhatsApp pada Senin, (13/07/2026) terkait alasan perubahan formula denda dalam Adendum Ke-4.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Syamsu hanya memberikan jawaban singkat.
“Untuk sementara, no koment, karena masuk rana hukum, menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Tks,” tulisnya.
Pernyataan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai dasar hukum perubahan klausul denda, termasuk alasan mengapa formula penghitungan diubah ketika proyek telah mengalami keterlambatan.
Kini, sorotan publik tidak lagi semata tertuju pada keterlambatan pembangunan gedung perpustakaan. Yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya rekayasa administrasi kontrak, perubahan klausul yang dinilai kontroversial, serta konsistensi penerapan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Apabila perubahan tersebut terbukti tidak sejalan dengan ketentuan LKPP maupun prinsip pengadaan yang akuntabel, maka persoalan ini bukan lagi sekadar proyek yang terlambat selesai.
Lebih dari itu, kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek pemerintah, di mana aturan terkesan dapat dinegosiasikan ketika penyedia gagal memenuhi kewajibannya, sementara prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum justru dipertaruhkan.
















