BISALANEWS.ID-Kepala sekolah Menengah Pertama (SMP) 4 Bolano Lambunu (Dayami S.Pd) Membantah lakukan Pungutan liar terhadap Dana program indonesia Pintar (PIP) yang dituduhkan kepadanya.
Dayami menjelaskan bahwa pemotongan dana sebesar Rp.300.000 bukanlah pungutan, melainkan adalah titipan dari wali murid kepada pengurus PIP untuk disumbangkan ke komite sekolah dengan catatan nantinya uang tersebut akan dikembalikan ketika rapat komite tidak jadi dilaksanakan.
Ia menambahkan bahwa sudah dilakukan pengembalian dana titipan siswa kepada wali murid berdasarkan berita acara Pengembalian Dana yang diperuntukan untuk komite sekolah pada 23 Agustus 2023.
berdasrkan video yang di perlihatkan oleh kepala sekolah SMP 4 Bolano Lambunu wali murid menolak menerima pengembalian tersebut Karena wali murid memang ikhlas untuk menitipkan dana kepada pengurus PIP Demi kebutuhan anak atau siswa.
Untuk uang Rp100.000 menurut keterangan Dayami diberikan kepada siswa yang tidak mampu dan tidak mendapatkan PIP bahkan diberikan langsung kepada siswa yang bersangkutan berdasarkan hasil musyawarah pihak sekolah serta orang tua wali murid dan di sepakati bersama-sama.
Hasil dari musyawarah lainnya Dayami menjelaskan,bahwa pungutan uang kepada siswa yang putus sekolah yang akan melakukan ujian akhir sebesar Rp 500.000 memang digunakan untuk biaya pengawasan dan transportasi yang diberikan kepada pengawas ujian. Pasalnya para siswa melangsungkan ujian di luar sekolah.
Dayami menyebutkan Semua tuduhan yang di sangkakan kepadanya itu tidak benar dan semuanya dapat di buktikan langsung dengan administrasi yang dimilikinya.
Total Views: 1530

















𝙎𝙚𝙢𝙪𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙟𝙚𝙡𝙖𝙨 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙡𝙪𝙞 𝙠𝙡𝙖𝙧𝙞𝙛𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙞𝙣𝙞, 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙠𝙚𝙩𝙪𝙖 𝙈𝙆𝙆𝙎 𝙎𝙪𝙗 𝙍𝙖𝙮𝙤𝙣 6, 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 𝙪𝙥𝙖𝙮𝙖2 𝙠𝙚𝙥𝙨𝙚𝙠 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙢𝙚𝙢𝙥𝙚𝙧𝙝𝙖𝙩𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙖𝙣𝙖𝙠2 𝙮𝙜 𝙠𝙪𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙖𝙢𝙥𝙪 𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙜𝙖 𝙪𝙨𝙞𝙖 𝙥𝙪𝙩𝙪𝙨 𝙨𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝, 𝙝𝙚𝙗𝙖𝙩 👍👍👍🙏
Terima kasih pak atas komentarnya..semoga pendidikan di parigi moutong maju dan berdaya saing