Hukum

Hasbar Alwi : Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Parigi Moutong Tak Ubahnya “Kejahatan yang Diternak”

×

Hasbar Alwi : Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Parigi Moutong Tak Ubahnya “Kejahatan yang Diternak”

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi – Foto : Istimewa.

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini bukan isu baru, melainkan telah berulang kali menjadi sorotan dalam berbagai pemberitaan sejak 2024 hingga 2026.

Program solar bersubsidi merupakan instrumen negara untuk menjaga keberlangsungan sektor-sektor produktif yang menjadi tulang punggung masyarakat, seperti nelayan, petani, usaha mikro, dan kelompok penerima manfaat lainnya. Subsidi tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya operasional masyarakat kecil agar roda perekonomian tetap berjalan.

Namun di lapangan, muncul berbagai dugaan bahwa sebagian solar bersubsidi tidak lagi dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Sejumlah laporan masyarakat, hasil penelusuran media, hingga pembahasan dalam forum resmi pemerintah daerah mengindikasikan adanya celah dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan rangkaian penelusuran dan laporan masyarakat yang dihimpun Bisalanews.id selama tiga tahun terakhir, dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi menunjukkan pola yang berulang.

Modus yang kerap dikeluhkan masyarakat antara lain dugaan pengisian berulang di SPBU, penggunaan identitas penerima subsidi, hingga dugaan penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga :  Cara Menghadapi Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Pahami Aturan dan Hak Konsumen

Sorotan semakin menguat pada 2026 ketika sejumlah pemilik kapal nelayan mengaku identitas mereka telah terdaftar dalam sistem barcode BBM bersubsidi, padahal mereka menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan maupun memberikan kuasa kepada pihak lain.

Dugaan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam rapat tersebut terungkap adanya dugaan kelemahan pada mekanisme verifikasi administrasi penerbitan barcode. Dokumen dinilai memenuhi persyaratan secara administratif, namun muncul dugaan bahwa proses penerbitannya tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Di tengah berbagai dugaan tersebut, keluhan terus disampaikan oleh nelayan dan petani yang mengaku kerap mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan masih beroperasinya alat berat di sejumlah lokasi yang diduga menjadi kawasan PETI.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Sejumlah warga menduga terdapat kebocoran dalam rantai distribusi sehingga sebagian solar subsidi diduga mengalir kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Keluhan para nelayan dan petani, menurut sejumlah sumber, selama ini dinilai belum memperoleh perhatian serius, baik di tingkat pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. Mereka berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi agar subsidi negara benar-benar sampai kepada penerima manfaat.

Baca juga :  Pimpin Apel Perdana Pengamanan tahap Kampanye Pemilu 2024, Kasatgasopsda : Jaga Soliditas Internal

Persoalan semakin berkembang setelah sejumlah nelayan dan pemilik kapal menduga praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi melibatkan jaringan yang bekerja secara terorganisir.

Menurut pengakuan sejumlah sumber kepada media, terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang berperan dalam proses pengadaan barcode, pengisian BBM di SPBU, hingga pendistribusian kepada pihak lain. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi, menilai bahwa apabila mengacu pada ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ancaman hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas.

“Jeratan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sebenarnya sangat jelas. Ancaman pidananya juga cukup berat. Yang menjadi perhatian saya, penegakan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini belum terlihat maksimal. Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkotika hampir selalu dipublikasikan setiap kali ada penangkapan. Padahal, jika memang terbukti, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Hasbar, Minggu (26/07/2026).

Baca juga :  Komitmen Berantas Narkoba di Parimo, Forum Masyarakat Amar Ma'ruf Nahi Munkar Temui DPRD

Hasbar juga menyoroti kelangkaan solar bersubsidi yang kerap terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Parigi Moutong. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan penyebabnya.

“Saya menilai kelangkaan solar di SPBU yang ada di Parigi dan sekitarnya tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya kebutuhan nelayan atau kendaraan angkutan. Perlu dilakukan penyelidikan apakah terdapat dugaan penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya, termasuk dugaan penyaluran ke lokasi-lokasi PETI. Saya juga sering melihat beberapa kendaraan parkir pada malam hari di area SPBU Kampal. ” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi terus berulang tanpa penindakan yang tegas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jika praktik seperti ini terus terjadi dan tidak pernah diusut secara tuntas, masyarakat bisa menilai seolah-olah kejahatan tersebut dibiarkan atau tak ubahnya kejahatan yamng di ternak. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menunjukkan komitmen melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Hasbar.

Total Views: 213

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *