
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengancam menghentikan seluruh pembahasan terkait polemik addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menyerahkan dokumen yang diminta.
Ultimatum tersebut disampaikan Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, H. Wardi, usai rapat Pansus yang digelar di Kantor DPRD Parigi Moutong, Senin (13/07/2026).
Menurut H. Wardi, selama beberapa kali rapat berlangsung, pihak eksekutif belum mampu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar untuk menjelaskan proses addendum proyek pembangunan gedung perpustakaan. Kondisi itu membuat pembahasan dinilai tidak menghasilkan kemajuan.
“Pokoknya intinya kalau besok itu tidak disertai dengan dokumen, maka tidak usah ada pembahasan,“ tegas H. Wardi.
Ia mengatakan, DPRD membutuhkan dokumen resmi sebagai dasar untuk menguji setiap penjelasan yang disampaikan oleh OPD. Tanpa bukti administrasi, pembahasan hanya akan berisi argumentasi lisan yang tidak dapat diverifikasi.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan berdasarkan data dan dokumen yang sah sehingga setiap kesimpulan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Karena itu, Pansus kembali meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan addendum kontrak, administrasi pelaksanaan pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya agar diserahkan pada rapat berikutnya.
Selain OPD terkait, Pansus juga akan memanggil kembali Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong untuk memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan internal terhadap proyek tersebut.
H. Wardi mengungkapkan, hingga saat ini pembahasan bersama Inspektorat maupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan belum menemukan titik terang.
“Pertemuan dengan Inspektorat dan perpustakaan tidak pernah ada titik temunya,“ ujarnya.
Untuk memperjelas kronologi pengambilan keputusan, Pansus juga berencana menghadirkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan periode sebelumnya, kepala dinas yang menjabat saat ini, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya akan dimintai keterangan secara langsung mengenai proses lahirnya addendum proyek dan pelaksanaan pekerjaan.
H. Wardi menegaskan, hasil pendalaman Pansus nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi DPRD. Rekomendasi tersebut dapat berupa tindakan administratif kepada pemerintah daerah maupun diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
“Adapun nanti rekomendasinya ke aparat penegak hukum atau ke bupati, itu nanti internal Pansus,” katanya.
Pansus memastikan akan terus mengawal proses pengawasan hingga seluruh dokumen diperoleh dan setiap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong dapat diungkap secara transparan dan akuntabel.
















