Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Soroti Legalitas Perbup Tenaga Ahli, Basuki Desak Pemda Parigi Moutong Berikan Penjelasan Cantolan Hukumnya

×

Soroti Legalitas Perbup Tenaga Ahli, Basuki Desak Pemda Parigi Moutong Berikan Penjelasan Cantolan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki, menilai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tenaga Ahli berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena hingga kini dinilai belum memiliki “cantolan” atau dasar hukum yang jelas sebagai landasan pembentukannya. Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus disusun berdasarkan regulasi yang memiliki legitimasi kuat agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun pemborosan anggaran daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Basuki dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (06/07/2026), saat menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan, persoalan legalitas Perbup Nomor 29 Tahun 2025 bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Example 300x600

Dalam penyampaiannya, Basuki mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali meminta penjelasan mengenai dasar hukum Perbup tersebut, baik melalui Komisi I DPRD maupun melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun hingga kini, menurutnya, belum ada jawaban resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Baca juga :  Sejarah Singkat Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong

“Saya sudah tiga kali mempertanyakan hal ini melalui forum resmi DPRD, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum Perbup tersebut,” ujar Basuki.

Politisi itu mengaku telah melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta informasi kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil penelusuran tersebut, ia memperoleh informasi bahwa tidak ditemukan rujukan hukum yang secara spesifik mengatur keberadaan tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2025.

Menurut Basuki, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena sebuah peraturan kepala daerah seharusnya dibentuk berdasarkan kewenangan yang secara tegas diperintahkan atau didelegasikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tanpa landasan tersebut, ia menilai regulasi berpotensi menimbulkan perdebatan hukum dalam implementasinya.

Basuki juga menyoroti substansi regulasi tersebut yang dinilainya mengandung ketidaksesuaian dalam pengaturan klasifikasi tenaga ahli. Menurutnya, terdapat perlakuan berbeda terhadap subjek hukum yang memiliki kedudukan yang sama sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.

Ia menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan landasan hukum yang kuat serta melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, Basuki menilai kebijakan tersebut juga perlu dievaluasi dari sisi efektivitas penggunaan anggaran. Terlebih saat ini pemerintah daerah sedang menerapkan kebijakan efisiensi dalam berbagai sektor pengeluaran daerah.

“Jangan sampai ada kebijakan yang nantinya justru menimbulkan persoalan hukum dan berdampak pada pemborosan anggaran. Semua harus jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Basuki juga menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya respons pemerintah daerah terhadap berbagai masukan dan kritik yang disampaikan DPRD. Ia menilai sejumlah persoalan yang telah berulang kali diangkat dalam forum resmi belum mendapatkan tanggapan yang memadai.

Beberapa persoalan yang disebutkan antara lain kerusakan infrastruktur jalan, sistem drainase, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga polemik terkait legalitas Perbup Nomor 29 Tahun 2025.

Menurutnya, DPRD merupakan representasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi publik melalui mekanisme kelembagaan. Karena itu, setiap kritik dan masukan yang disampaikan seharusnya mendapat perhatian serta jawaban yang jelas dari pemerintah daerah.

“Kalau suara anggota DPRD saja tidak mendapatkan jawaban, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kepastian atas berbagai aspirasi yang mereka sampaikan kepada pemerintah,” katanya.

Basuki berharap pemerintah daerah dapat menjadikan berbagai kritik yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai cantolan hukum, proses penyusunan, serta harmonisasi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 agar polemik mengenai legalitas regulasi tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada DPRD maupun masyarakat.

Total Views: 2278

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *