Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Kesehatan

Pansus LHP BPK Temukan Obat Kedaluwarsa Beredar di Puskesmas se – Parigi Moutong

×

Pansus LHP BPK Temukan Obat Kedaluwarsa Beredar di Puskesmas se – Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Senin (13/07/2026 ) – Foto : Tim

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti tata kelola pengadaan obat di lingkungan Puskesmas Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam pembahasan hasil audit BPK bersama DPRD, terungkap dua persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi, yakni adanya selisih harga pengadaan obat serta ditemukannya stok obat yang telah kedaluwarsa di sejumlah Puskesmas.

Example 300x600

Temuan tersebut dibahas dalam rapat Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong yang digelar pada Senin (13/07/2026) dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pihak yang dimintai penjelasan atas hasil pemeriksaan auditor negara.

Ketua Pansus DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha, menegaskan bahwa pembahasan LHP BPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap rekomendasi auditor ditindaklanjuti secara nyata oleh perangkat daerah.

Menurutnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek pemeriksaan wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan yang sama tidak kembali muncul pada tahun anggaran berikutnya.

“Setiap temuan BPK harus dijelaskan secara transparan. Pansus ingin memastikan tidak ada persoalan yang berulang dan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Arman.

Salah satu temuan BPK berkaitan dengan adanya selisih harga dalam pengadaan obat Puskesmas. Auditor menilai harga pembelian obat tidak lagi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan mengenai penyesuaian harga obat pemerintah.

Baca juga :  Krisis Tenaga Medis dan Keamanan di Ongka Malino Disorot Keras DPRD Parigi Moutong

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan bahwa proses pengadaan obat telah dilaksanakan sejak Maret 2026, sedangkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang menjadi dasar penyesuaian harga baru diterbitkan pada Juli 2026.

Akibat adanya perbedaan waktu tersebut, harga obat yang telah dikontrakkan lebih dahulu menjadi berbeda dengan harga acuan terbaru yang digunakan pemerintah.

“Pengadaan obat yang kami lakukan berlangsung pada bulan Maret, sementara Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru terbit pada bulan Juli. Perbedaan waktu inilah yang menyebabkan adanya selisih harga,” jelas Darlin di hadapan anggota Pansus.

Darlin menegaskan bahwa Dinas Kesehatan menerima sepenuhnya hasil pemeriksaan BPK dan akan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pengadaan pada masa mendatang.

“Kami akan mengikuti rekomendasi tersebut, bukan menolaknya. Itu merupakan pendapat kami terhadap temuan BPK,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa temuan mengenai selisih harga tersebut tidak disertai rekomendasi pengembalian kerugian keuangan daerah, karena BPK lebih menitikberatkan pada perbaikan tata kelola dan penyesuaian mekanisme pengadaan agar mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.

Selain persoalan harga, BPK juga menemukan adanya stok obat yang telah melewati masa kedaluwarsa namun masih tersimpan di beberapa Puskesmas.

Baca juga :  Ketua Komisi III DPRD Desak DLH Parigi Moutong Tebang Pohon Yang Berbahaya

Temuan tersebut dinilai menjadi alarm bagi penguatan sistem manajemen farmasi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pengelolaan obat yang baik merupakan bagian dari standar pelayanan kesehatan untuk menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Darlin menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah menerapkan pengawasan masa berlaku obat secara berkala. Obat yang mendekati masa kedaluwarsa maupun yang telah kedaluwarsa akan ditarik melalui mekanisme retur sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, hasil audit BPK akan dijadikan momentum untuk memperkuat sistem distribusi logistik farmasi, termasuk penerapan metode First Expired First Out (FEFO) agar obat dengan masa berlaku paling pendek diprioritaskan untuk digunakan lebih dahulu sehingga meminimalkan potensi kedaluwarsa.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPKAD Parigi Moutong, Yusrin, mengingatkan seluruh OPD agar tidak menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan perdebatan berkepanjangan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

“Kami pada prinsipnya mendorong apa yang menjadi temuan BPK harus segera ditindaklanjuti. Apa yang menjadi keputusan BPK itulah yang dijalankan. Setelah keluar LHP tidak ada lagi perdebatan soal itu,” tegas Yusrin.

Baca juga :  Peringatan Hari Disabilitas Internasional Di Kabupaten Parigi Moutong

Ia meminta seluruh OPD segera menyelesaikan seluruh aspek administrasi maupun teknis agar tindak lanjut rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu.

Pansus DPRD memastikan pembahasan LHP BPK akan terus berlanjut hingga seluruh rekomendasi memperoleh kejelasan tindak lanjut dari masing-masing OPD.

DPRD menilai persoalan pengadaan obat tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan, distribusi, penyimpanan hingga pengawasan obat menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

Secara regulatif, pengelolaan obat pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan barang pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan hukum.

Melalui pembahasan LHP BPK ini, DPRD Parigi Moutong berharap seluruh rekomendasi auditor dapat segera ditindaklanjuti sehingga tata kelola pengadaan obat di lingkungan Puskesmas semakin tertib, akuntabel, dan mampu menjamin pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Total Views: 490

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *