
Bisalanews.id, Palu – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu pada Senin (20/04/2026) menjadi momen penting bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala.
Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap sembilan warga tersebut tidak sah secara hukum.
Pengadilan juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.
Putusan ini dinilai sebagai pukulan bagi aparat penegak hukum, sekaligus penegasan bahwa setiap proses penindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sembilan warga tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat. Tim advokat dipimpin oleh Agussalim, didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, serta Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa.
Sebelumnya, para pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan. Namun dalam permohonan praperadilan, pihak kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut penuh kejanggalan.
Firmansyah C. Rasyid mengungkapkan, salah satu persoalan utama adalah surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
Selain itu, objek perkara berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa, dinilai sebagai fasilitas yang digunakan masyarakat umum.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pembongkaran pondasi dilakukan atas arahan kepala desa guna membuka akses jalan bagi warga.
Tak hanya itu, legalitas pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipersoalkan karena dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan berbagai alat bukti berupa dokumen, foto, dan video. Bukti tersebut mencakup surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif kepada pihak pelapor, hingga dokumentasi lokasi pondasi dan proses pembongkaran.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji dari Universitas Tadulako. Dalam keterangannya, ahli menilai tindakan warga merupakan bentuk reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
Agussalim menyampaikan bahwa terdapat dugaan pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tambang tanpa izin yang jelas. “Ada yang mengatur proses operasional dan tidak memiliki izin sama sekali,” ungkapnya.
Ia menegaskan, putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat Desa Loli Oge, sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Bagi warga Loli Oge, kemenangan praperadilan ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng oleh status hukum yang kini telah dibatalkan pengadilan,” pungkasnya.














