Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Ketua Asosiasi Nelayan Parigi Moutong Desak APH dan BPH Migas Usut Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Sausu

×

Ketua Asosiasi Nelayan Parigi Moutong Desak APH dan BPH Migas Usut Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Sausu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Sausu terus menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah warga menduga distribusi solar subsidi di wilayah tersebut tidak sepenuhnya tersalurkan kepada nelayan, petani, dan masyarakat yang berhak menerima bantuan energi dari pemerintah.

Example 300x600

Keluhan masyarakat tersebut mendapat perhatian dari Ketua Asosiasi Nelayan Kabupaten Parigi Moutong, Zulfikar Zamardi.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan solar subsidi yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga :  Penyidik Geledah Rumah Tersangka KB

Menurut Zulfikar, solar subsidi merupakan kebutuhan utama nelayan dalam menjalankan aktivitas melaut.

Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi harus ditindaklanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat kecil yang bergantung pada program subsidi pemerintah.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulfikar. Kamis (25/06/2026)

Ia juga mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan audit serta evaluasi terhadap sistem penyaluran BBM subsidi di SPBU Sausu.

Baca juga :  Pejabat AM Diperiksa Penyidik Kejati Sulteng Lagi

Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar kuota subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

Zulfikar menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi, maka BPH Migas perlu memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dugaan penyelewengan tersebut muncul setelah sejumlah warga menyampaikan informasi bahwa pasokan solar subsidi yang masuk ke SPBU diduga tidak seluruhnya tersalurkan kepada nelayan, petani, dan masyarakat umum.

Informasi tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diverifikasi oleh instansi berwenang.

Baca juga :  Polres Parimo Lakukan Olah TKP Terkait Meninggalnya Pasien di Lift RSUD Anuntaloko Parigi

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara transparan sehingga kebenaran informasi yang berkembang dapat terungkap dan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran bagi nelayan, petani, serta masyarakat yang membutuhkan.

Total Views: 1384

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *