Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Dugaan Kebocoran BBM Subsidi di SPBU Emea 7494602 Morowali, Bisa Berujung Pidana

×

Dugaan Kebocoran BBM Subsidi di SPBU Emea 7494602 Morowali, Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
SPBU Emea 7494602 Morowali.

Morowali, Bisalanews.id – Di saat masyarakat Morowali mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi, aktivitas tambang galian C di sejumlah titik justru tetap berjalan nyaris tanpa hambatan. Rabu, (10/06/2026)

Kondisi yang kontras ini memunculkan pertanyaan serius, ke mana sebenarnya aliran solar subsidi yang selama ini diperuntukkan bagi rakyat?

Example 300x600

Sorotan mengarah ke SPBU Emea 7494602 Morowali setelah muncul dugaan bahwa solar bersubsidi mengalir ke rantai operasional tambang galian C melalui praktik pelangsiran. Dugaan tersebut menguat setelah sejumlah warga mengaku kerap tidak kebagian solar, sementara pengisian BBM menggunakan jeriken dan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi masih menjadi pemandangan yang sering ditemukan.

“Jeriken penambang bisa terisi dengan mudah, sedangkan kami masyarakat sering pulang dengan tangan kosong karena solar sudah habis,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa bukan sekali dua kali terdengar. Masyarakat menilai ada ketimpangan yang sulit diterima akal sehat. Ketika nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat umum harus antre demi mendapatkan solar subsidi, aktivitas alat berat di lokasi tambang tetap berlangsung setiap hari.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut potensi perampasan hak masyarakat atas subsidi yang dibiayai negara.

Dugaan semakin menarik untuk ditelusuri setelah pengusaha galian C dari CV Cahaya Alam Makmur, Alam, mengakui bahwa kebutuhan solar untuk operasional usahanya diperoleh dari pelangsir.

Baca juga :  Hadapi Pemilu 2024 Satgas OMB Tinombala dibekali Pelatihan Olah Strategi

“Solar yang diambil dari pelangsir itu pun kadang dapat, kadang tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan yang lebih mendasar. Jika solar diperoleh dari pelangsir, dari mana sumber BBM tersebut berasal? Karena secara regulasi, perusahaan tambang tidak termasuk kategori penerima solar subsidi.

Alam juga mengakui bahwa salah satu alasan penggunaan solar dari pelangsir adalah pertimbangan biaya operasional.

“Warga membeli material itu murah. Jadi kalau pakai solar industri, harganya mahal dan tidak ketemu harga jual untuk warga,” katanya.

Namun alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenar. Subsidi BBM merupakan kebijakan negara untuk membantu masyarakat dan sektor tertentu yang berhak, bukan instrumen untuk menekan biaya produksi usaha komersial.

Di sisi lain, Manajemen SPBU Emea melalui Eken membantah keterlibatan dalam penjualan solar subsidi kepada perusahaan tambang.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan operator untuk melayani pengisian BBM subsidi menggunakan barcode dan kendaraan yang memenuhi ketentuan.

“Kalau di SPBU saya, saya instruksikan pengawas dan operator agar mengisi BBM subsidi menggunakan barcode dan mobil,” tegasnya.

Namun ketika ditanya mengenai dugaan solar subsidi yang sampai ke tangan pelangsir dan kemudian digunakan untuk operasional tambang, Eken menyatakan hal tersebut berada di luar tanggung jawab SPBU.

“Itu berada di luar SPBU. Jadi kami tidak tahu menahu. Kami sudah tidak lagi bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca juga :  Petugas Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Sajam dalam Botol Sampo

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Publik tidak hanya mempertanyakan transaksi yang terjadi di luar area SPBU, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana BBM subsidi yang semestinya dikontrol melalui sistem barcode dan pengawasan berlapis bisa diduga berakhir di rantai distribusi yang memasok kebutuhan sektor pertambangan.

Secara hukum, penggunaan solar subsidi untuk kegiatan pertambangan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Kegiatan pertambangan dan industri tidak termasuk penerima solar subsidi dan wajib menggunakan BBM non-subsidi atau solar industri.

Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dalam berbagai ketentuan pengawasan, BPH Migas melarang praktik penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk melalui penggunaan jeriken tanpa rekomendasi resmi, kendaraan modifikasi, maupun praktik pelangsiran.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan distribusi, BPH Migas dapat merekomendasikan sanksi administratif hingga penghentian penyaluran kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Persoalan ini bahkan dapat berujung pada ranah pidana.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga :  Labkesmas Aman, PKM Torue Terancam Mangkrak: Kejari Minta Aksi Cepat Kontraktor

Ancaman tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku pelangsiran, tetapi juga dapat menjerat pihak-pihak yang terbukti secara sengaja terlibat dalam rantai distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Pertamina Patra Niaga memiliki kewenangan untuk melakukan audit distribusi serta menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.

Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, pengurangan kuota, pembekuan operasional, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.

Sebab yang sedang dipersoalkan bukan hanya soal solar yang hilang dari antrean masyarakat, tetapi dugaan kebocoran subsidi negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Jika benar solar subsidi mengalir ke aktivitas pertambangan melalui rantai pelangsiran, maka yang dirugikan bukan hanya negara dan Pertamina, melainkan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama kebijakan subsidi energi.

Karena itu, audit terbuka, investigasi menyeluruh, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi tuntutan yang tidak bisa lagi ditunda. Publik berhak mengetahui siapa yang menikmati subsidi negara dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila hak masyarakat selama ini diduga telah diselewengkan.

Total Views: 2594

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *