Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Nusron Wahid : 87% Lahan Baku Sawah Sebagai LP2B Tidak Boleh Diubah Fungsi

×

Nusron Wahid : 87% Lahan Baku Sawah Sebagai LP2B Tidak Boleh Diubah Fungsi

Sebarkan artikel ini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025).

Example 300x600

Salah satu keputusan utama dalam rapat tersebut adalah menetapkan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Keputusan ini diambil setelah mendapatkan dukungan dari Kepala Bappenas yang menilai langkah tersebut penting demi menjaga stabilitas ketersediaan pangan di Indonesia.

Baca juga :  Sandiaga Uno: Belum Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Begitu lahan ditetapkan sebagai LP2B, maka peruntukannya tidak bisa diubah untuk kepentingan lain selamanya, kecuali jika ada lahan pengganti dengan tingkat produktivitas yang setara,” jelas Nusron.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencakup sawah teknis, tetapi juga sawah tadah hujan.

“Meskipun tidak selalu produktif untuk padi, sawah tadah hujan tetap bisa dimanfaatkan untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan kondisi air yang tersedia,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan dua strategi utama yang akan dilakukan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Baca juga :  Penjagub Gorontalo Hadiri Peresmian 10 MPP Baru Oleh KEMENPAN-RB

“Kami akan segera membuka lahan sawah baru dan mengoptimalkan lahan yang sudah ada agar ketahanan pangan tetap terjaga,” ungkapnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 guna menyesuaikan nomenklatur kementerian serta posisi Menko.

Revisi ini juga akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari semula 8 provinsi menjadi 20 provinsi.

“Dengan revisi ini, kami akan menambah 12 provinsi lagi agar pemerataan pengelolaan lahan pertanian semakin baik,” kata Zulkifli.

Baca juga :  Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

Dua belas provinsi tambahan yang lahan sawahnya akan masuk dalam kategori LSD meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai; Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono; Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti; serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Total Views: 965

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *