Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Presiden Prabowo: Negara Hormati Kebebasan Berpendapat, Namun Tindakan Anarkis Akan Ditindak Tegas

×

Presiden Prabowo: Negara Hormati Kebebasan Berpendapat, Namun Tindakan Anarkis Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketum PDIP,Megawati Soekarno Putri dan Pengurus DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.(31/08/2025).Foto FB PS.

Bisalanews.id,Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa negara menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagai hak dasar warga negara, namun juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan melarang segala bentuk tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.

“Saudara-saudari sebangsa dan setanah air, negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya, Minggu (31/08/2025).

Example 300x600

Presiden menyampaikan bahwa setiap aparat yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses secara transparan dan terbuka.

“Terhadap petugas yang melakukan kesalahan, Polri telah melakukan pemeriksaan dengan cepat, transparan, dan terbuka kepada publik,” tegasnya.

Selain itu, Presiden juga menyoroti langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merespons aspirasi publik.

Baca juga :  Bentuk Kampung Siaga Bencana Kemensos RI : Ini Langkah Strategis Dalam Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Para pimpinan DPR, kata Prabowo, telah sepakat untuk mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Tidak hanya itu, para Ketua Umum Partai Politik juga disebut sudah memberikan sanksi tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, efektif berlaku mulai 1 September 2025.

Presiden menegaskan bahwa kebebasan berpendapat sudah dijamin, baik dalam hukum internasional maupun regulasi nasional.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU Nomor 9 Tahun 1998,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa aspirasi harus disampaikan secara damai. Jika terjadi aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun penjarahan, hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Baca juga :  Pemprov Gorontalo Komit Perkuat Satu Data Daerah, Belajar dari Praktik Baik Pemerintah Aceh

“Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” kata Presiden.

Kepada jajaran Polri dan TNI, Prabowo memberikan instruksi tegas untuk menjaga keamanan masyarakat.

“Saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Di sisi lain, Prabowo meminta pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga negara untuk membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat.

“Saya minta agar mengundang tokoh masyarakat hingga mahasiswa untuk berdialog langsung, menerima masukan, dan koreksi,” tambahnya.

Kepada seluruh masyarakat, Prabowo mengajak agar tetap tenang dan menyalurkan aspirasi dengan damai.

Baca juga :  Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

“Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat yang paling kecil dan tertinggal,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Presiden Prabowo menyerukan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah tantangan yang ada.

“Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba. Suarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum,” katanya.

Ia juga mengingatkan kembali semangat gotong royong yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.

“Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong. Marilah kita bergotong royong menjaga lingkungan, keluarga, dan negara kita,” pungkas Presiden.

Total Views: 2848

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *