
Bisalanews.id, Parmout – Tim Pembina Posyandu Kabupaten Parigi Moutong menegaskan pentingnya optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung implementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Parigi Moutong, Hestiwati Nanga, menyampaikan bahwa Posyandu 6 SPM harus dipahami sebagai sebuah sistem pelayanan dasar yang terintegrasi, bukan sekadar kegiatan rutin. Dalam sistem ini, keberhasilan tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
“Posyandu adalah pintu masuk data dan persoalan warga. Dari situ, keputusan diambil, intervensi dilakukan, hingga masalah benar-benar terselesaikan,” jelasnya belum lama ini.
Dalam kerangka Posyandu 6 SPM, Trantibum Linmas menjadi salah satu dari enam bidang pelayanan dasar, bersama kesehatan, sanitasi dan air bersih, perumahan layak huni, perlindungan sosial, serta pendidikan PAUD.
Bidang ini memiliki karakteristik khusus karena menyangkut langsung keamanan dan keselamatan warga serta membutuhkan respon cepat dan jaminan kerahasiaan.
Namun di lapangan, masih terdapat sejumlah kendala, seperti konflik yang tidak terdeteksi sejak dini, masyarakat yang enggan melapor, laporan yang berhenti di tingkat desa, hingga belum optimalnya integrasi Satlinmas dalam sistem Posyandu.
Untuk itu, Satlinmas diposisikan sebagai garda terdepan dalam respon awal keamanan desa. Mereka bertugas melakukan verifikasi laporan, merespon cepat gangguan ketertiban, serta menjadi penghubung antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat atau organisasi perangkat daerah (OPD).
“Satlinmas bukan penegak hukum utama, tetapi berperan sebagai respon awal dan jembatan menuju penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, Posyandu berfungsi sebagai penerima dan pencatat laporan masyarakat secara sistematis, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Selanjutnya, desa memiliki peran strategis sebagai pengambil keputusan dan pengendali anggaran, termasuk menentukan prioritas penanganan serta mengoordinasikan Satlinmas.
Di sisi lain, OPD seperti Satpol PP, kepolisian, BPBD, dan Dinas Sosial bertindak sebagai eksekutor solusi sektoral. Mereka dituntut responsif terhadap laporan dari desa dan tidak hanya menjalankan program rutin yang bersifat top-down.
Tim Pembina Posyandu Kabupaten berperan sebagai pengarah dan pengawas sistem, memastikan seluruh rantai koordinasi berjalan efektif serta setiap laporan mendapatkan tindak lanjut yang semestinya.
Alur kerja sistem ini bersifat siklus, dimulai dari identifikasi masalah di Posyandu, validasi oleh desa, respon awal oleh Satlinmas, penanganan lanjutan oleh OPD, hingga monitoring oleh Tim Pembina Posyandu.
Untuk memperkuat sistem, lima strategi utama disiapkan, yakni integrasi Satlinmas ke dalam Posyandu, penyusunan SOP pelaporan dan eskalasi, jaminan kerahasiaan pelapor, standar respon cepat OPD, serta peningkatan kapasitas Satlinmas melalui pelatihan.
Selain itu, Posyandu 6 SPM wajib diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan Renja OPD agar menjadi bagian dari indikator kinerja pemerintah daerah.
Adapun indikator keberhasilan sistem ini mencakup jumlah laporan yang masuk, tingkat tindak lanjut, kecepatan respon, serta jumlah kasus yang berhasil diselesaikan.
“Keamanan warga dimulai dari desa. Satlinmas harus diperkuat sebagai bagian dari sistem, dan Posyandu 6 SPM hanya akan berhasil jika seluruh peran berjalan terhubung dan saling mendukung,” tutupnya.
















