
Bisalanews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Merah Putih, Jakarta. (06/08/2025)
Agenda ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang transparan dan akuntabel di wilayah yang dikenal sebagai “Negeri Seribu Megalit” tersebut.
Sulawesi Tengah menyimpan kekayaan alam yang melimpah, mulai dari potensi mineral hingga hasil laut.
Namun, potensi tersebut hanya akan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara profesional dan bebas dari praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dijalankan secara kolektif dan tidak berhenti pada dokumen rencana semata.
“Rapat ini merupakan intervensi strategis KPK untuk memastikan setiap unsur pemerintahan daerah sungguh-sungguh memperkuat integritas birokrasi dan sistem pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang/jasa, transparansi anggaran, serta kemitraan sehat antara legislatif dan eksekutif.
Sekaitan dengan hal tersebut, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, mengungkapkan bahwa capaian tata kelola 13 pemerintah daerah di Sulawesi Tengah masih tergolong sedang, dengan rata-rata skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) hanya 64,37%.
Ia menegaskan beberapa persoalan krusial yang ditemukan antara lain,proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan,Pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang rawan intervensi,lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),serta Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum optimal.
Lebih lanjut, ia menyebutkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 juga menunjukkan skor 66,36, menandakan bahwa Sulawesi Tengah masih tergolong rentan terhadap praktik korupsi, khususnya dalam sektor PBJ dan manajemen SDM.
“Skor ini menjadi sinyal peringatan. Tanpa reformasi struktural dan penguatan sistem pengawasan, masalah yang lebih serius bisa muncul,” kata Agung.
Selain itu Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan bahwa kekayaan alam Sulawesi Tengah harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya segelintir pihak.
“SDA harus diawasi ketat dan dikelola dengan partisipasi publik agar hasilnya adil. Jangan sampai hanya dinikmati oleh elite atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurutnya,KPK pun mendorong seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah untuk menyepakati lima komitmen utama dalam pemberantasan korupsi:
• Penyusunan APBD tepat waktu dan sesuai regulasi.
• Aspirasi masyarakat diakomodasi secara terbuka melalui Musrenbang dan Pokir DPRD.
• PBJ, hibah, dan bansos bebas dari intervensi.
• Penguatan APIP dan DPRD dalam fungsi pengawasan internal dan legislatif.
• Sertifikasi minimal 150 bidang aset daerah pada Tahun 2025.
Menangapi hal itu,Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap pendampingan dan pengawasan yang dilakukan KPK.
Ia menyebut rakor ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar kepala daerah dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Kami ingin seluruh ASN bekerja untuk melayani, bukan dilayani. Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik adalah kunci menuju pemerintahan berintegritas,” pungkas Anwar
















