
Bisalanews.id, Parmout– Ketua Komisi 1 DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain, mengkritik keras lambannya langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menangani tambang ilegal di wilayah tada selatan,oncone raya dan silutung Kecamatan Tinombo Selatan.
Aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung lama ini, menurutnya, menjadi keluhan utama masyarakat, khususnya petani di wilayah tersebut.
Irfain mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah dibahas dalam pertemuan antara Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah bersama kepala desa di daerah irigasi tada (DIT).
Pertemuan itu secara khusus menyoroti dampak buruk tambang ilegal terhadap lingkungan dan mata pencaharian warga.
“Pertemuan itu membahas soal adanya pertambangan ilegal di daerah irigasi tada,” kata Irfain ,Jumat 17 Januari 2025,diruang kerjanya.
Ia menambahkan, beberapa kepala desa di kawasan tersebut telah melaporkan masalah tambang ilegal ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak kepolisian.
Irfain menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di eks tada harus dihentikan segera, dan para pelaku harus ditindak tegas.
Menurutnya, aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat setempat.
“Seharusnya pertambangan ilegal ini harus dihentikan, dan penangkapan pelakunya dilakukan. Karena para penambang ilegal ini masih ada,” tegasnya.
Irfain juga mendesak APH untuk lebih serius dalam menanggapi keluhan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa KTNA bersama perwakilan masyarakat telah meminta DPRD untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat bersama Bupati Parigi Moutong, Kapolres, Kejaksaan, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pertanian, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Permasalahan tambang ilegal di daera irigasi tada (DIT) ternyata bukan isu baru. Irfain menyebutkan bahwa laporan mengenai aktivitas tambang ilegal ini sudah ada sejak 2012, namun penanganannya masih jauh dari memadai.
“Kita menyesali bahwa sudah beberapa kali dilaporkan dari tahun 2012 sampai dengan sekarang 2025, namun hanya dihentikan sementara oleh pihak kepolisian dan TNI di tahun 2013 yang berkolaborasi dengan masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Irfain memaparkan bahwa dampak pencemaran lingkungan akibat tambang ilegal ini sangat merugikan para petani.
Banyak dari mereka gagal panen, sehingga semakin memperburuk kondisi perekonomian masyarakat di tiga desa tersebut.
“Para petani gagal lakukan panen akibat pencemaran lingkungan. Seharusnya ini sudah ditindaklanjuti oleh APH berdasarkan keluhan yang kami dengar dari masyarakat,” tutupnya.
















