
Bisalanews.id,Parmout – Forum Mahasiswa Anti Tambang Emas Ilegal-Legal (FMATEIL) Parigi Moutong resmi melayangkan surat kepada Kantor Imigrasi Kota Palu terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Surat itu sudah kami antarkan langsung ke Kantor Imigrasi Kota Palu hari ini,” ungkap Ketua FMATEIL Parigi Moutong, Ilham, saat ditemui di Palu, Senin (16/06/2025).
Dalam surat tersebut, FMATEIL menyampaikan keprihatinan sekaligus permintaan tindak lanjut atas temuan aktivitas sejumlah WNA asal Tiongkok yang diduga kuat terlibat dalam penambangan emas ilegal.
Berdasarkan hasil pantauan serta dokumentasi masyarakat, para WNA itu terlihat beraktivitas di kawasan tambang emas ilegal yang berada di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.
“Kami mengindikasi, WNA Tiongkok ini tidak memiliki visa kerja maupun izin tinggal yang sah untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut,” tegas Ilham.
FMATEIL menilai, selain melanggar ketentuan keimigrasian, aktivitas WNA tersebut juga berdampak buruk terhadap lingkungan, merusak ekosistem, mengancam mata pencaharian masyarakat setempat, serta melanggar ketentuan hukum pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Atas dasar itu, FMATEIL meminta Kantor Imigrasi Kota Palu untuk,memberikan klarifikasi mengenai status izin tinggal dan izin kerja para WNA asal Tiongkok tersebut.
Serta melakukan pemeriksaan lapangan serta penindakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Kemudian,menerbitkan rekomendasi deportasi bagi WNA yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana.
Selanjutnya,melakukan koordinasi lintas sektor bersama pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus ini secara komprehensif.
“Kami berharap, kasus ini bisa segera ditangani secara serius oleh semua pihak terkait, agar keberadaan WNA ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum dapat segera ditindak tegas,” tutup Ilham.
















