Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Headline

FMATEIL Minta Imigrasi Palu Usut Keterlibatan WNA Tiongkok di Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong

×

FMATEIL Minta Imigrasi Palu Usut Keterlibatan WNA Tiongkok di Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Forum Mahasiswa Anti Tambang Emas Ilegal-Legal (FMATEIL) menyerahkan surat kepada Kantor Imigrasi Kota Palu.(16/06/2025).Foto.Ist.

Bisalanews.id,Parmout – Forum Mahasiswa Anti Tambang Emas Ilegal-Legal (FMATEIL) Parigi Moutong resmi melayangkan surat kepada Kantor Imigrasi Kota Palu terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Surat itu sudah kami antarkan langsung ke Kantor Imigrasi Kota Palu hari ini,” ungkap Ketua FMATEIL Parigi Moutong, Ilham, saat ditemui di Palu, Senin (16/06/2025).

Example 300x600

Dalam surat tersebut, FMATEIL menyampaikan keprihatinan sekaligus permintaan tindak lanjut atas temuan aktivitas sejumlah WNA asal Tiongkok yang diduga kuat terlibat dalam penambangan emas ilegal.

Baca juga :  Tidak Lahirkan Kata Sepakat,Bawaslu Parigi Moutong Lanjutkan Proses Sengketa Ke Tahap Musyawarah Terbuka

Berdasarkan hasil pantauan serta dokumentasi masyarakat, para WNA itu terlihat beraktivitas di kawasan tambang emas ilegal yang berada di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

“Kami mengindikasi, WNA Tiongkok ini tidak memiliki visa kerja maupun izin tinggal yang sah untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut,” tegas Ilham.

Baca juga :  BBM Subsidi Diduga Jadi “Lahan Main”, SPBU Kampal 74.943.08 Didesak Buka Data

FMATEIL menilai, selain melanggar ketentuan keimigrasian, aktivitas WNA tersebut juga berdampak buruk terhadap lingkungan, merusak ekosistem, mengancam mata pencaharian masyarakat setempat, serta melanggar ketentuan hukum pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Atas dasar itu, FMATEIL meminta Kantor Imigrasi Kota Palu untuk,memberikan klarifikasi mengenai status izin tinggal dan izin kerja para WNA asal Tiongkok tersebut.

Serta melakukan pemeriksaan lapangan serta penindakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Baca juga :  Porkab V Kabupaten Banggai di Ikuti 2.300 atlet dari 24 kecamatan

Kemudian,menerbitkan rekomendasi deportasi bagi WNA yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana.

Selanjutnya,melakukan koordinasi lintas sektor bersama pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus ini secara komprehensif.

“Kami berharap, kasus ini bisa segera ditangani secara serius oleh semua pihak terkait, agar keberadaan WNA ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum dapat segera ditindak tegas,” tutup Ilham.

Total Views: 4062

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *