
Bisalanews.id,Parmout — Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, terkait dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (28/07/2025).
Sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan administrasi dan pemaparan awal dari pihak penggugat.
Dalam persidangan, pihak penggugat hadir langsung bersama kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.
“Agenda sidang perdana tadi adalah mengecek kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Setelah diperiksa, majelis hakim menyatakan semua dokumen dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara PN Parigi, Indrayani Gustami Prayetno.
Setelah administrasi dinyatakan lengkap, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi antara kedua belah pihak.
Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025.“Agenda sidang berikutnya adalah mediasi, yang akan digelar pekan depan,” imbuh Indrayani.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rivaldi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya diminta menyerahkan resume berisi pokok-pokok petitum sebelum sidang mediasi mendatang.
“Resume tersebut harus diserahkan paling lambat Jumat, 1 Agustus 2025,” ujarnya.
Menurut Rivaldi, gugatan dilayangkan karena pihaknya menilai Gubernur Sulawesi Tengah membiarkan aktivitas PETI di wilayah Parigi Moutong terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
“Dalam sidang tadi, pihak tergugat mengklaim telah menghentikan aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong. Namun faktanya, hingga kini masih ditemukan alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah terkait batas kewenangan gubernur dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di daerah.
“Kewenangan inilah yang harus dijelaskan oleh pihak tergugat. Sidang hari ini baru menyentuh permukaan persoalan, belum masuk ke pokok gugatan,” pungkas Rivaldi.














