Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gubernur Sulteng Soal PETI di Parigi Moutong

×

PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gubernur Sulteng Soal PETI di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Parigi.(28/07/2025).Foto.MR

Bisalanews.id,Parmout — Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, terkait dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (28/07/2025).

Sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan administrasi dan pemaparan awal dari pihak penggugat.

Example 300x600

Dalam persidangan, pihak penggugat hadir langsung bersama kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.

Baca juga :  Pj Bupati Parmout Resmikan dan Monitoring Pembangunan Sarana Pendidikan

“Agenda sidang perdana tadi adalah mengecek kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Setelah diperiksa, majelis hakim menyatakan semua dokumen dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara PN Parigi, Indrayani Gustami Prayetno.

Setelah administrasi dinyatakan lengkap, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi antara kedua belah pihak.

Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025.“Agenda sidang berikutnya adalah mediasi, yang akan digelar pekan depan,” imbuh Indrayani.

Baca juga :  Pemkab Parigi Moutong Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75 Tahun 2023

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rivaldi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya diminta menyerahkan resume berisi pokok-pokok petitum sebelum sidang mediasi mendatang.

“Resume tersebut harus diserahkan paling lambat Jumat, 1 Agustus 2025,” ujarnya.

Menurut Rivaldi, gugatan dilayangkan karena pihaknya menilai Gubernur Sulawesi Tengah membiarkan aktivitas PETI di wilayah Parigi Moutong terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

“Dalam sidang tadi, pihak tergugat mengklaim telah menghentikan aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong. Namun faktanya, hingga kini masih ditemukan alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal,” jelasnya.

Baca juga :  Erwin-Sahid Matangkan Program 100 Hari Kerja,Fokus Penataan Kota dan Pemberantasan Narkoba

Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah terkait batas kewenangan gubernur dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di daerah.

“Kewenangan inilah yang harus dijelaskan oleh pihak tergugat. Sidang hari ini baru menyentuh permukaan persoalan, belum masuk ke pokok gugatan,” pungkas Rivaldi.

Total Views: 3361

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *