Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Ahli Hukum Pidana di MK: Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Tidak Mengkriminalisasi Kritik

×

Ahli Hukum Pidana di MK: Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Tidak Mengkriminalisasi Kritik

Sebarkan artikel ini
Editor : Aska

Jakarta, Bisalanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Selasa (09/06/2026).

Dalam sidang tersebut, Presiden menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries untuk memberikan keterangan terkait pengujian Pasal 218 KUHP yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Example 300x600

Sidang yang memeriksa sejumlah perkara, yakni Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 26/PUU-XXIV/2026, dan 27/PUU-XXIV/2026 itu, menyoroti kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Pasal 218 KUHP berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Namun, Albert Aries menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar apabila ketentuan pasal tersebut dibaca secara utuh beserta penjelasannya.

“Salah satu hal yang perlu diluruskan dalam judicial review ini adalah apakah benar isu yang berhembus sebagai chilling effect bahwa eksistensi Pasal 218 KUHP akan mengkriminalkan kritik atau bahkan menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang berbeda dari kebijakan presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Albert di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Menurutnya, penjelasan Pasal 218 KUHP secara tegas telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik yang berisi ketidaksetujuan terhadap kebijakan, tindakan, maupun keputusan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca juga :  Polsubsektor Tinombo Selatan Gencarkan Patroli Jaga Keamanan Warga

Sebaliknya, yang dapat dipidana adalah tindakan yang secara nyata menyerang kehormatan atau harkat martabat pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, maupun perbuatan lain yang merendahkan harga diri seseorang.

Albert menjelaskan bahwa keberadaan frasa “diri Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 218 KUHP menunjukkan bahwa objek perlindungan hukum dalam pasal tersebut adalah kehormatan pribadi, bukan kebijakan atau jabatan yang melekat pada Presiden maupun Wakil Presiden.

Dalam keterangannya, Albert juga memaparkan sejumlah perbedaan mendasar antara Pasal 218 KUHP Baru dengan Pasal 134 KUHP Lama yang sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Perbedaan pertama terletak pada sifat deliknya. Pasal 218 KUHP Baru merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden secara langsung mengajukan pengaduan.

“Kalaupun terjadi penghinaan, tidak akan pernah ada proses hukum apabila Presiden atau Wakil Presiden tidak menggunakan haknya untuk mengadu,” jelasnya.

Baca juga :  Kejati Sulteng Ekspose Penghentian Penuntutan Kasus Lakalantas di Palu melalui Restorative Justice

Selain itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru juga mengatur alasan penghapus pidana yang tidak terdapat dalam ketentuan sebelumnya.

Pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana penyerangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1).

Albert menilai mekanisme tersebut menjadi instrumen perlindungan hukum agar masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik, kontrol sosial, maupun pendapat yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa sekalipun Presiden atau Wakil Presiden mengajukan pengaduan, bukan berarti seseorang otomatis dipidana.

Menurutnya, penyidik, penuntut umum, hingga hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur penghinaan atau justru merupakan kritik yang dilindungi hukum.

“Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tetap berwenang menilai apakah perbuatan tersebut merupakan penghinaan dan menguji alasan penghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru,” katanya.

Albert juga mengaitkan ketentuan Pasal 218 KUHP dengan Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Baca juga :  218 Wabin Terima Remisi Di Lapas Kelas III Parigi

Menurutnya, instrumen internasional tersebut memang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun juga mengakui adanya pembatasan sepanjang bertujuan menghormati hak dan reputasi orang lain serta menjaga ketertiban umum.

“Tidak ada satu pun konstitusi negara demokrasi yang memberikan kebebasan untuk menghina orang lain. Yang dijamin adalah kebebasan menyampaikan pendapat, kritik, dan ketidaksetujuan,” tegas Albert.

Pasal 218 KUHP menjadi salah satu ketentuan yang paling banyak mendapat sorotan sejak KUHP Baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejumlah kalangan menilai pasal tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi, sementara pemerintah berpandangan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana warga negara lainnya.

Melalui sidang pengujian materi yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, para hakim konstitusi akan menentukan apakah ketentuan tersebut tetap dipertahankan, diperbaiki, atau dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Total Views: 2876

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *