Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Peredaran Sabu di Palu, 21,43 Gram Diamankan

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Peredaran Sabu di Palu, 21,43 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pelaku G (30), warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Palu bersama barang bukti sabu.

Bisalanews.id,Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kali ini terjadi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, pada Selasa (11/03/2025).

Example 300x600

Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika diduga sabu.

Baca juga :  Bawaslu Parigi Moutong Siap Terima Laporan Sengketa Bapaslon Amrullah-Ibrahim

“Ada satu paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu pada pagi dini hari tadi,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/03/2025) sore.

Petugas juga menangkap seorang terduga pelaku berinisial G (30), warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Palu. Dari tangan G, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 21,43 gram.

Baca juga :  Kolaborasi Strategis: Dinas TPHP dan Disdikbud Parigi Moutong Bersatu Cegah Stunting

“Hasil uji laboratorium di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita menunjukkan hasil positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu,” jelas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, G mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K, yang kini dalam pengejaran petugas.

Baca juga :  Erwin Burase-Abdul Sahid: Komitmen Membangun Kesetaraan dan Kesejahteraan dari Desa di Parigi Moutong

“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Total Views: 1956

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *