Example 7970x250
Pendidikan

Plt Kadis Pendidikan Parigi Moutong Tegaskan Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pengambilan Ijazah

×

Plt Kadis Pendidikan Parigi Moutong Tegaskan Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pengambilan Ijazah

Sebarkan artikel ini
Plt .Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti Masanang

Bisalanews.id-Plt .Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti Masanang, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun terkait pengambilan ijazah, baik untuk jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pernyataan tegas itu disampaikan Sunarti saat ditemui awak media pada Selasa (17/06/2025).

Baca juga :  Mendikdasmen Lakukan Kunjungan Kerja ke Gorontalo, Resmikan Fakultas Kedokteran UMGo dan Luncurkan Program Smart School

Ia mengingatkan kepala sekolah dan guru agar tidak membuat kebijakan sendiri yang memberatkan peserta didik, apalagi terkait hak dasar siswa atas ijazah.

“Saya ingatkan baik itu Kepala Satuan Pendidikan maupun guru agar tidak membuat aturan yang tidak diatur, untuk kemudian mengenakan biaya kepada peserta didik yang ingin mengambil ijazah,” ujarnya.

Sunarti menjelaskan bahwa saat ini adalah masa akhir tahun ajaran di mana banyak siswa telah menyelesaikan studinya.

Baca juga :  Ombudsman RI bangun sinergi pengawasan bersama UIN Palu dan Mahasiswa di Kota Palu.

Oleh karena itu, peserta didik berhak menerima laporan hasil belajarnya berupa ijazah sebagai bukti sah kelulusan dan syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten telah menegaskan larangan adanya pungutan biaya pengambilan ijazah.

Hal itu juga ditindaklanjuti oleh Disdikbud Parigi Moutong untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik di semua sekolah.

“Kalau pun ada pembiayaan yang timbul akibat penerbitan ijazah tersebut, maka harus sepenuhnya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelas Sunarti.

Baca juga :  Cegah Risiko Bencana, BPBD Gelar Edukasi Mitigasi di SMA Negeri 1 Parigi

Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada alasan dari pihak sekolah untuk menahan ijazah siswa dengan dalih belum membayar uang komite atau kewajiban lainnya.

Menurutnya, ijazah adalah hak mutlak setiap anak sebagai bukti telah menamatkan pendidikan.

“Tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan apapun. Ijazah adalah hak anak, dan itu tidak bisa ditunda atau ditukar dengan biaya tertentu,” pungkasnya.

Total Views: 1371

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *