
Bisalanews.id,Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kali ini terjadi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, pada Selasa (11/03/2025).
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika diduga sabu.
“Ada satu paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu pada pagi dini hari tadi,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/03/2025) sore.
Petugas juga menangkap seorang terduga pelaku berinisial G (30), warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Palu. Dari tangan G, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 21,43 gram.
“Hasil uji laboratorium di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita menunjukkan hasil positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu,” jelas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, G mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K, yang kini dalam pengejaran petugas.
“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
















