
Bisalanews.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengenai kasus salah transfusi darah di RSUD Anuntaloko Parigi berlangsung sengit.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, dr Revy Tilaar, menegaskan bahwa insiden tersebut murni karena kelalaian perawat, bukan malpraktek, dan pihak rumah sakit telah bertanggung jawab sepenuhnya.
“Saya garis bawahi, rumah sakit sudah bertanggung jawab penuh,” ujar dr Revy Tilaar dengan tegas.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya segera bertindak cepat untuk menangani pasien dan mengantisipasi dampak lebih lanjut dari kesalahan transfusi tersebut.
Pasien yang terkena dampak kesalahan tersebut ditempatkan di ruang VIP untuk mendapatkan penanganan khusus.
Setelah menjalani perawatan selama tiga hari, pasien dinyatakan pulih, meskipun sebelumnya sempat mengalami reaksi lambat terhadap darah yang ditransfusikan.
“Setelah 12 hari kemudian, pasien itu telah sembuh, terhadap efek samping pemberian golongan darah yang salah ini. Tetapi dia (pasien) memiliki penyakit bawaan,” ungkap dr Revy Tilaar.
Sebagai bentuk tanggung jawab lebih lanjut, perawat yang melakukan kesalahan tersebut telah diberhentikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2024.
Dr Revy juga menekankan bahwa semua tenaga medis di RSUD Anuntaloko Parigi memiliki kompetensi yang sesuai, sehingga direksi tidak lagi meneliti tindakan mereka secara mendetail.
Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dr Muhammad Mansyur, menambahkan bahwa reaksi yang dialami pasien setelah menerima golongan darah yang salah adalah penolakan tipe lambat, yang terjadi sekitar tiga jam setelah darah masuk ke tubuh pasien.
Ia memastikan bahwa semua tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh anggota DPRD Parimo, H Wardi, yang menyoroti kurangnya penjelasan detail tentang penyebab kesalahan transfusi darah tersebut.
Menurutnya, kesalahan ini bukan hanya tanggung jawab perawat, tetapi juga tanggung jawab RSUD Anuntaloko secara kelembagaan.
Anggota DPRD Parimo lainnya, Sutoyo, dengan tegas menyebut bahwa kesalahan tersebut merupakan bentuk malpraktek.
“Mau tidak mau, pak direktur harus mengakui ini malpraktek,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa DPRD tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan lebih memilih menyelesaikannya secara bijak.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menilai bahwa RSUD Anuntaloko Parigi telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengambil darah dari lebih dari dua pasien dengan golongan darah berbeda.
Ia juga meminta pihak rumah sakit untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Parimo atas kekeliruan yang terjadi.
“Sudah selesai. Apa salahnya kita minta maaf? Kami lembaga DPRD, representasi diwakilkan rakyat ke sini. Bapak saya minta menyampaikan permohonan maaf di tempat ini. Bukan apa-apa,” pungkas Sayutin.















