Example 7970x250
Kriminal

Polda Sulteng Tangkap Kurir Sabu 101,35 Gram,Berbekal Informasi Dari Masyarakat

×

Polda Sulteng Tangkap Kurir Sabu 101,35 Gram,Berbekal Informasi Dari Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu bersama barang bukti sabu dengan berat total 101,35 gram.

Bisalanews.id,Palu – Perang melawan narkoba atau War On Drugs di Sulawesi Tengah terus digencarkan. Polda Sulteng melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika berbekal informasi dari masyarakat.

Pada Selasa (11/03/2025), tim Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Baca juga :  Team Resmob Polres Parigi Moutong Ringkus Pelaku Curanmor dan Pencurian HP di Toboli Barat

“Benar ada penangkapan pelaku yang diduga membawa atau menguasai dua paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/03/2025).

Menurut Sugeng, penangkapan ini dilakukan setelah tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga :  Polres Parigi Moutong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor.

Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Dari tangan R, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 101,35 gram.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa R berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Saat ini, identitas pembeli maupun bandar masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga :  Kejari Parigi Moutong Imbau Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Nama Pejabat Kejaksaan

Saat ini, tersangka R telah ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia,” tegasnya.

Total Views: 2653

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *