
Bisalanews.id, Parmout – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo dengan mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo. Pelaku berinisial BB (21) diamankan di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua hari berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama, sehingga kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Bripka Bams Suniya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,16 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, satu unit telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.
Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Dari hasil pemeriksaan awal, BB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
IPTU Nicho Eliezer menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pemasok utama. Penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan kami kejar hingga ke akar jaringannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan generasi muda. Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan masyarakat dari bahaya laten narkotika.
















