
Bisalanews.id,Parmout – Dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon senilai Rp270 juta yang bersumber dari pembayaran PT Ecotropica kini mengerucut pada satu nama, NH.
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan resmi Rahmat Hidayat N. Tanjung dalam laporan polisi yang telah diterima Polres Parigi Moutong.
Dalam laporan bernomor LP/B/15/I/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng, Rahmat Hidayat secara tegas menyebut NH sebagai pihak yang menerima langsung dana kompensasi dari PT Ecotropica, meski rumpon yang diklaim sebagai dasar pembayaran tersebut bukan milik pihak yang diwakilinya.
Rahmat menjelaskan, pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 09.33 Wita, PT Ecotropica melakukan pembayaran ganti rugi atas enam unit rumpon dengan total nilai Rp270.000.000.
Saat itu, NH hadir dan mengaku mewakili Sukiman Ma’ruf, dengan alasan yang bersangkutan tidak dapat hadir karena ada keluarga yang meninggal dunia.
“Keesokan harinya, baru diketahui bahwa tidak satu pun rumpon milik orang yang diwakili oleh NH terdampak atau diputus akibat survei seismik 3D,” ungkap Rahmat Hidayat dalam laporannya.
Lebih jauh, Rahmat mengungkap bahwa seluruh rumpon yang dijadikan dasar pembayaran oleh perusahaan ternyata milik pihak lain, yakni milik Rahmat Hidayat N. Tanjung, Ipang, dan Hj. Widyawati.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa NH telah menguasai dana kompensasi tanpa hak dan masuk dalam kategori penggelapan.
Dana tersebut diketahui ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Indah Afwika, yang menurut pelapor masih memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang menguasai uang tersebut.
“Atas tindakan itu, kami bertiga mengalami kerugian sebesar Rp270 juta,” tegas Rahmat dalam laporan pengaduannya.
Rahmat menilai tindakan NH tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan nelayan yang terdampak kegiatan industri berskala besar di wilayah Teluk Tomini.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas peran NH, termasuk alur penerimaan dan penggunaan dana kompensasi tersebut dan dijerat sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya meminta perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rahmat.
Hingga kini, pihak Polres Parigi Moutong masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa para saksi dan menelusuri aliran dana kompensasi yang diduga dikuasai oleh NH.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak nelayan lokal dan dugaan penyalahgunaan kompensasi proyek survei seismik yang seharusnya melindungi masyarakat pesisir, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
















