Example 7970x250
HukumKriminal

WA Tak Berkutik Saat Ditangkap, 8 Sachet Sabu Ditemukan di Kamar

×

WA Tak Berkutik Saat Ditangkap, 8 Sachet Sabu Ditemukan di Kamar

Sebarkan artikel ini
8 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar. (Foto: Ist)

Bisalanews.id, Parmout – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong kembali membuahkan hasil. Pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino. Seorang pria berinisial WA (29), warga Desa Malino, diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas WA yang diduga kerap menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim bergerak untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

Dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju rumah terduga pelaku. WA ditemukan berada di dalam rumah saat petugas melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan ruangan dilakukan secara menyeluruh dan transparan dengan disaksikan aparat desa setempat.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Bekuk Pengedar Sabu di Taopa, Bongkar Jaringan Antarwilayah

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:

  • satu pak plastik bening kosong
  • dua potongan pipet
  • satu unit ponsel Vivo warna silver
  • satu KTP atas nama Muh Arya
  • selembar tisu
Baca juga :  Negara Tidak Boleh Bernegosiasi dengan Pelanggaran Hukum: Abdul Sahid Sebut Tambang Kayuboko Ilegal, Ajak Pelaku PETI Normalisasi Sungai

Dalam interogasi awal, WA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia bahkan menyampaikan bahwa sabu tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selain WA, petugas juga mengamankan dua pria lainnya, yakni HA dan RU, yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Keduanya saat ini berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga :  Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi

IPTU Anugerah menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terkait peredaran narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sinergi ini penting agar kami dapat bekerja lebih cepat dan tepat sasaran. Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Total Views: 10209

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *