Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
HukumPemiluPolitik

Dalil Kundapil Caleg PD terindikasi lakukan pelanggaran

×

Dalil Kundapil Caleg PD terindikasi lakukan pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Kordiv PPDI Bawaslu Parigi Moutong,Jayadin.(foto:mat).

Bisalanews.id-Badan pengawas pemilu (Bawaslu)Kabupaten Parigi Moutong melalui Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi,Jayadin menuturkan bahwa berdasarkan kesepakatan Gakkumdu pihaknya melanjutkan pelimpahan berkas dugaan pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum calon anggota legislatif dari Partai Demokrat.(05/01/2024)

Temuan dugaan pidana pelanggaran pemilu 2024 akan segera di teruskan ke Polres Parigi Moutong paling lambat 1x 24 jam.

Example 300x600

“Saat ini, kami sedang melakukan pemberkasan karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk meneruskan dugaan pidana pemilu”ucapnya.

Baca juga :  Terima Rekomendasi PDI-P, Arman Mundur Dari ASN

Jayadin menambahkan sehingga kepolisian dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut khususnya pasal yang akan diterapkan atas dugaan tindak pidana pemilu.

Dalil Kunjungan Dapil (Kundapil) 2 Desember 2023 di Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat caleg Partai Demokrat yang juga sebagai anggota legislatif aktif di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membagikan stiker dan kartu nama dalam plastik yang berisi sembako.

Baca juga :  4 SDM PKH dapat SP 1 dari Dinsos Parigi Moutong

“maka dapat di indikasikan pembagian bahan kampanye,telah di bungkus dengan kegiatan Kundapil,yang mengarah pada dugaan pidana pemilu”.

Ia pula menjelaskan bahwa sesuai hasil penelusuran bahan kampanye yang memuat citra diri dan ajakan untuk memilih sang Caleg terdapat gambar paku mencoblos,foto caleg, serta gambar partai.

Baca juga :  Mensos Risma Optimalkan Jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) untuk Atasi Kendala Komunikasi Saat Bencana

“Temuan ini murni yang di dapatkan oleh pihak Bawaslu Parigi Moutong”,tutupnya.

Total Views: 1261

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *