
Bisalanews.id, Parmout – Seorang warga Kabupaten Parigi Moutong, Israwati Toampo alias Wawa, melaporkan akun Facebook bernama “Pantau Kinerja Parimo” kepada pihak berwajib atas dugaan fitnah, pemelintiran isi percakapan pribadi, hingga dugaan pemerasan dan serangan verbal melalui media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan langsung ke Polres Parigi Moutong pada Selasa, (12/05/2026), setelah akun tersebut menyebarkan pamflet yang dinilai menggiring opini publik seolah-olah pelapor berupaya membungkam kritik dengan iming-iming uang.
Namun, Israwati membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa isi percakapan yang disebarkan telah dipotong serta dipelintir dari konteks sebenarnya.
Menurutnya, dalam percakapan tersebut dirinya justru meminta agar apabila akun itu benar memiliki data dugaan penyimpangan terkait salah satu kepala desa di Parigi Moutong, maka data tersebut sebaiknya dibawa langsung ke pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada data, saya justru meminta agar dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan dihentikan,” ujar Israwati.
Ia menjelaskan, kalimat mengenai “menukarkan data dengan uang Rp1 juta lalu mengantarkannya ke kejaksaan” merupakan bentuk pancingan untuk menguji apakah akun tersebut benar-benar memiliki data valid atau hanya melakukan gertakan melalui media sosial.
Dalam percakapan itu, akun tersebut juga disebut sempat menyampaikan akan menghapus postingannya terkait dugaan penyimpangan kepala desa dimaksud.
Namun, pelapor mengaku justru meminta agar laporan tetap dilanjutkan apabila memang memiliki bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari situ, pelapor mulai menduga akun tersebut tidak memiliki data yang jelas dan hanya menggunakan pamflet serta tekanan opini publik untuk menakut-nakuti pihak tertentu.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah akun itu disebut meminta uang sebesar Rp350 ribu kepada pelapor. Karena merasa ada indikasi pemerasan, Israwati memilih tidak menanggapi permintaan tersebut.
Israwati juga mengaku memiliki sejumlah bukti percakapan melalui aplikasi Messenger yang telah diserahkan sebagai bagian dari laporan kepada pihak kepolisian.
Bukti percakapan itu disebut memperlihatkan alur komunikasi lengkap antara dirinya dengan akun tersebut.
Setelah itu, akun tersebut diduga mulai melontarkan kata-kata kasar, penghinaan verbal, hingga kalimat bernada ancaman kepada pelapor.
Tidak hanya itu, pamflet yang dianggap memfitnah juga disebut telah disebarkan kepada banyak orang sehingga dinilai merugikan nama baik pelapor secara pribadi.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian moral dan tekanan psikologis akibat serangan verbal serta tuduhan yang dianggap tidak sesuai fakta.
Karena itu, Israwati memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses secara objektif dan menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berpendapat maupun kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah, intimidasi, ataupun dugaan pemerasan.
Pelapor juga mengimbau para pejabat maupun kepala desa agar tidak mudah menanggapi akun-akun anonim yang menggunakan tekanan opini publik tanpa data serta mekanisme hukum yang jelas.
Selain itu, pelapor menduga akun tersebut dijalankan oleh oknum yang sengaja menggunakan informasi yang belum tentu benar untuk menakut-nakuti pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Namun, dugaan tersebut menurutnya tetap akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.














