
Bisalanews.id– Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Darlin S.KM, MAP, memberikan penjelasan terkait sumber pembayaran bagi tenaga medis di Puskesmas. Menurutnya, ada dua jenis pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu dana kapitasi dan non kapitasi.(17/01/2024)
Dana kapitasi merupakan pembayaran yang dilakukan oleh BPJS ke rekening puskesmas berdasarkan (KBK) Kapitasi Berbasis Kinerja
KBK dihitung dari luas wilayah, jumlah kepesertaan, jumlah dokter di puskesmas, dan jenis layanan yang diberikan.
Dana kapitasi bervariasi antar puskesmas, dan jumlahnya akan terbaca secara otomatis oleh BPJS, mengalami perubahan sesuai waktu dan kondisi.
Sementara itu, dana non kapitasi adalah hasil klaim yang diajukan oleh puskesmas ke Dinas Kesehatan Parigi Moutong.
Klaim ini mencakup berbagai aspek seperti rawat inap, pelayanan pasien, jumlah rujukan pasien, hingga pemakaian bahan bakar ambulance
Jadi ada 3 klasifikasi Pembayaran Klaim Non Kapitasi
- Rawat inap
- persalinan
- Rujukan (BBM)
Pembayaran ke puskesmas didasarkan pada klaim yang diajukan dan menjadi dasar untuk mengalokasikan dana non kapitasi.
“alur Non kapitasi itu Puskesmas mengajukan klaim ke BPJS kemudian BPJS akan membayarkan Langsung masuk ke rekening Pemda sebagai pendapatan dan apabila sdh terbayar puskesmas membuat klaim lagi ke Dinas Kesehatan sebesar 80% dari hasil yg di bayarkan oleh BPJS”ungkap Darlin
Darlin juga membahas kasus penyalahgunaan dana non kapitasi oleh salah satu oknum pegawai negeri di Dinas Kesehatan.
Hingga saat ini, dinas belum mendapatkan informasi mengenai status hukum yang diemban oleh oknum tersebut.
Terkait komitmen menyelesaikan hutang dana non kapitasi, Darlin menyampaikan bahwa pemerintah daerah Parigi Moutong secara serius berkomitmen menyelesaikan hutang tersebut.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, realisasi pembayaran dana non kapitasi tahun 2023 mencapai 6,4 miliar, tersebar di seluruh puskesmas di wilayah Parigi Moutong sudah di selesaikan dan di bayar lunas.
Sementara itu, hutang dana non kapitasi tahun 2022 sebesar 2,1 miliar telah diajukan pembayarannya dan akan segera diselesaikan.
Mengenai status oknum PNS yang sedang diselidiki oleh kepolisian, Darlin menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apakah oknum tersebut sudah tersangkakan atau masuk dalam daftar pencarian orang.
Ia menegaskan bahwa selama satu tahun bertugas di Dinas Kesehatan Parigi Moutong, ia tidak melihat kehadiran oknum tersebut. Informasi mengenai perkembangan kasus hanya diperoleh melalui media online dan surat kabar.















