
Bisalanews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong,Mohamad Rizal membenarkan telah menerima salinan keputusan dari Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong pertanggal 30 Januari 2024 tentang dugaan pelanggaran etik yang di lakukan oleh SDM PKH.(26/02/2024)
Empat orang yang di duga melakukan pelanggaran etik merupakan pendamping PKH aktif yang berada di Desa Wanamukti utara Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong,Provinsi Sulawesi Tengah.
Rizal dalam keterangannya menjelaskan bahwa hasil ini merupakan temuan langsung Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bolano pada saat pendamping PKH yang melakukan pertemuan dengan keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Wanamukti Utara yang dengan sengaja membagi-bagikan stiker dua calon legislatif.
“pelanggaran etik yang dilakukan oleh 4 orang pendamping keluarga harapan,yang dimana hasil temuan panwascam itu berawal dari dugaan,ketika pendamping PKH melakukan pertemuan dengan masyarakat,yang di dalam pertemuan itu membagi-bagi stiker caleg provinsi dan caleg kabupaten dari salah satu partai politik”.ujarnya
Dari temuan dugaan pelanggaran etik pendamping PKH,Rizal merekomendasikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan pembinaan,kajian serta hukuman atau sangsi kepada empat orang yang apabila terbukti bersalah.
Kewenangan Bawaslu Parigi Moutong melakukan pemeriksaan dan menerima semua laporan yang berkaitan dengan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan oleh pendamping desa maupun pendamping PKH.
Rizal juga menambahkan lokasi kejadian yang melibatkan empat orang pendamping PKH memiliki TKP yang sama dalam menjalankan aksinya.
“Iya empat orang itu berdaskan kronologinya tempat kejadian perkaranya sama”.imbuhnya
Menurut Rizal pihak Dinsos Parigi Moutong sudah memberikan teguran dengan mengeluarkan Surat Peringatan satu (SP 1) kepada pendamping PKH yang berinisial (M) Kemudian (Y),(MF) dan (H) yang bertindak tidak sesuai dengan kode etik.
“Dinas Sosial telah mengeluarkan surat peringatan satu kepada empat orang tersebut”.tutupnya















