
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Sausu terus menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga menduga distribusi solar subsidi di wilayah tersebut tidak sepenuhnya tersalurkan kepada nelayan, petani, dan masyarakat yang berhak menerima bantuan energi dari pemerintah.
Keluhan masyarakat tersebut mendapat perhatian dari Ketua Asosiasi Nelayan Kabupaten Parigi Moutong, Zulfikar Zamardi.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan solar subsidi yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Menurut Zulfikar, solar subsidi merupakan kebutuhan utama nelayan dalam menjalankan aktivitas melaut.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi harus ditindaklanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat kecil yang bergantung pada program subsidi pemerintah.
“Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulfikar. Kamis (25/06/2026)
Ia juga mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan audit serta evaluasi terhadap sistem penyaluran BBM subsidi di SPBU Sausu.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar kuota subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Zulfikar menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi, maka BPH Migas perlu memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Dugaan penyelewengan tersebut muncul setelah sejumlah warga menyampaikan informasi bahwa pasokan solar subsidi yang masuk ke SPBU diduga tidak seluruhnya tersalurkan kepada nelayan, petani, dan masyarakat umum.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diverifikasi oleh instansi berwenang.
Nama Ahmad Fauzi selaku pengawas SPBU Sausu turut disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan pengaturan distribusi solar subsidi yang disampaikan sejumlah warga.
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan. Namun sampai berita ini ditayangkan belum terdapat respons resmi yang diterima redaksi.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara transparan sehingga kebenaran informasi yang berkembang dapat terungkap dan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran bagi nelayan, petani, serta masyarakat yang membutuhkan.
















