Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Sekretaris Mendag dan Pihak Terkait

×

Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Sekretaris Mendag dan Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.Foto Dok Bisalanews.id

Bisalanews.id,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Fokus pemeriksaan kali ini diarahkan pada sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag), untuk melengkapi pemberkasan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, beserta pihak-pihak lainnya.

Example 300x600

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas kasus yang menyeret nama Tom Lembong dan beberapa tersangka lainnya.

Baca juga :  Apdurin Parimo Bantah Klaim PT.Minxing Terkait Perizinan, Siap Ambil Langkah Tegas

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (6/1/2024).

Beberapa saksi yang telah diperiksa adalah Ida Dewi Santi (Sekretaris Mendag), Nur Ahmad Saifullah (Project Manager PT Sucofindo), dan Siyam Sunarsah (pihak dari Badan Pusat Statistik).

Ketiganya diperiksa untuk mengungkap lebih jauh peran tersangka dalam skema dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga :  Satbrimob Polda Sulteng Bantu Warga Terdampak Banjir di Kabonena Palu

Pasal tersebut menegaskan bahwa tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, meski tanpa aliran dana langsung ke tersangka, tetap dapat diproses secara hukum.

“Pasal ini tidak hanya menyasar keuntungan pribadi, tetapi juga pelanggaran kewenangan yang menguntungkan pihak lain atau korporasi,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Kejagung juga mendalami dugaan aliran dana yang diterima Tom Lembong terkait kasus ini. Selain itu, penyidik memeriksa keterlibatan delapan perusahaan swasta yang diduga bekerja sama dengan tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Baca juga :  Sinergitas TNI-Polri: Patroli Gabungan Jaga Situasi Kondusif di Parigi Moutong

“Apakah ada unsur aliran dana yang melibatkan regulator bersama perusahaan-perusahaan tersebut akan terus didalami,” tambah Harli.

Total Views: 875

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *