Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

KPK Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi SPMB, Tegaskan Larangan Pungli dan Titipan Siswa

×

KPK Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi SPMB, Tegaskan Larangan Pungli dan Titipan Siswa

Sebarkan artikel ini
Surat edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Jakarta, Bisalanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Example 300x600

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan, baik di tingkat pendidikan umum, madrasah, maupun pendidikan keagamaan, agar menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan SPMB dan tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan murid baru harus menjaga profesionalitas dan menghindari segala bentuk pelanggaran.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul Aziz.

Menurut KPK, segala bentuk permintaan hadiah, uang, atau pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Penandatanganan NPHD Antara Pemkab Parimo Bersama Polres Parimo Dan Kodim 1306/Kota Palu

Oleh karena itu, seluruh proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan untuk menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai integritas dengan tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Seluruh pihak diminta menolak segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul Aziz.

Baca juga :  Cegah Gratifikasi SPMB 2026, Disdikbud Parigi Moutong Perkuat Sistem Online dan Pengawasan

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, masih ditemukan berbagai praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.

Modus yang sering terjadi antara lain pungutan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merusak prinsip keadilan dalam akses pendidikan.

Tidak hanya itu, berbagai bentuk manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima juga menjadi perhatian serius.

KPK turut menemukan sejumlah persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, di antaranya ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik dan transparan.

Lembaga antirasuah itu menilai penguatan integritas di sektor pendidikan semakin penting.

Hal tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada skor 69,50 atau masih dalam kategori korektif.

Baca juga :  Kapolres Touna pimpin Upacara PTDH 4 Personelnya

Kondisi tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.

Sebagai bagian dari upaya pengendalian gratifikasi, KPK mengingatkan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Adapun untuk gratifikasi berupa makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, namun tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui penerbitan surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dengan demikian, layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Total Views: 3022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *