Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Kejati Sulteng Ekspose Penghentian Penuntutan Kasus Lakalantas di Palu melalui Restorative Justice

×

Kejati Sulteng Ekspose Penghentian Penuntutan Kasus Lakalantas di Palu melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang dan jajaran saat ekspose permohonan penghentian penuntutan tersangka atas nama Wahyu Nur di Palu. Senin (08/06/2026) – Foto : Ist

Palu, Bisalanews.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu. Senin (08/06/2026)

Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta jajaran, sebagai bagian dari proses evaluasi dan penilaian atas permohonan penghentian penuntutan yang diajukan.

Example 300x600

Perkara yang diekspos melibatkan tersangka atas nama Wahyu Nur yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 2 ayat (4) Lampiran I Nomor 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan pemaparan perkara, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WITA. Saat itu, tersangka Wahyu Nur mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dari arah Jalan Gunung Sidole menuju Jalan Mangunsarkoro, Kota Palu, dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam.

Baca juga :  Polsubsektor Tinombo Selatan Gencarkan Patroli Jaga Keamanan Warga

Ketika mendekati persimpangan empat, tersangka melihat lampu lalu lintas berubah menjadi kuning. Namun, ia tidak mengurangi laju kendaraan. Saat lampu berubah menjadi merah yang mengharuskan kendaraan berhenti, tersangka tetap melaju dan menerobos persimpangan.

Akibatnya, terjadi tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai korban Dayang Muhasriana yang melintas dari arah timur menuju barat di Jalan Ir. Juanda. Korban mengalami luka lecet pada kedua lutut serta perubahan bentuk pada sendi siku tangan kiri sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Undata Palu Nomor VER/371/16/VIS/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

Baca juga :  Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Sekretaris Mendag dan Pihak Terkait

Selain mengalami luka fisik, korban juga harus menjalani perawatan medis selama 10 hari di rumah sakit. Kendaraan miliknya turut mengalami kerusakan akibat benturan tersebut. Sementara itu, penumpang sepeda motor korban, Dayang Musdalifa Aulia Rahmi, dilaporkan mengalami luka lecet pada bagian kepala.

Dalam ekspose tersebut, disampaikan bahwa perkara memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Pertimbangan itu didasarkan pada ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun, tindak pidana yang terjadi karena kelalaian dan bukan unsur kesengajaan, serta tersangka yang diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Pendekatan restorative justice menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan dan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, baik korban maupun pelaku,” ujar Imanuel Rudy Pailang dalam ekspose tersebut.

Baca juga :  Dalil Kundapil Caleg PD terindikasi lakukan pelanggaran

Selain itu, tersangka telah mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, serta secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban pun memberikan maaf secara tulus yang dibuktikan melalui adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka juga telah memberikan biaya perbaikan kendaraan serta santunan pengobatan kepada korban.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi korban, pelaku, maupun masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Melalui restorative justice, Kejaksaan ingin menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai demi mewujudkan harmonisasi serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.

Total Views: 2324

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *