Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Diduga Rangkap Jabatan Ketua Koperasi IPR, Kades Kayuboko Terancam Langgar UU Desa

×

Diduga Rangkap Jabatan Ketua Koperasi IPR, Kades Kayuboko Terancam Langgar UU Desa

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Parigi Moutong, Bisalanews.id -Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi sorotan masyarakat.

Kepala desa yang masih aktif tersebut diduga juga menjabat sebagai Ketua Koperasi yang terkait dengan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah setempat.

Example 300x600

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa kepala desa tersebut masih aktif menjalankan tugas pemerintahan desa sembari memegang posisi strategis dalam kepengurusan koperasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat.

Sejumlah warga menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Pasalnya, jabatan kepala desa merupakan jabatan publik yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga :  Khawatir Penyalahgunaan BBM, Disperindag - Sat Intelkam Polres Parigi Moutong Periksa SPBU

“Kalau memang benar merangkap jabatan, tentu perlu ada penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kebijakan di desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Selasa, (09/06/2026)

Secara normatif, larangan bagi kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 29 disebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, ketentuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap pejabat publik menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

masyarakat menilai bahwa apabila seorang kepala desa juga memegang jabatan sebagai pimpinan koperasi yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi dan pemanfaatan sumber daya di wilayah desa, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat terbuka.

Baca juga :  Yushar Polisikan Hengky Idrus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Terlebih, koperasi yang berkaitan dengan Izin Pertambangan Rakyat memiliki kepentingan langsung terhadap aktivitas usaha masyarakat, perizinan, serta berbagai kebijakan yang berpotensi bersinggungan dengan kewenangan pemerintah desa.

“Jabatan kepala desa harus dijalankan secara independen dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ketika terdapat jabatan lain yang memiliki kepentingan ekonomi tertentu, maka potensi benturan kepentingan wajib menjadi perhatian,” kata FD.

Tak hanya itu, munculnya dugaan rangkap jabatan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.

Sebagai instansi pembina pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong bersama Inspektorat Daerah dinilai perlu segera melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Baca juga :  Rakor Pelaporan Capaian Aksi HAM Daerah B.12 dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM

Sementara itu, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Apabila sanksi tersebut tidak diindahkan, kepala desa dapat dikenakan tindakan lebih lanjut berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Kayuboko terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menelusuri persoalan ini secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Total Views: 2943

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *