
Bisalanews.id, Parmout – Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Parigi melalui Kepala UPP, Ali Imron, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang memuat paket kegiatan bertajuk “Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS” dengan nilai anggaran mencapai Rp1.783.616.000.
Ali Imron menjelaskan, munculnya item tersebut di dalam RUP murni disebabkan kekeliruan penginputan oleh operator saat proses administrasi dilakukan.
“Baik. Terkait dengan temuan kesalahan penginputan di RUP yang kami tayangkan, kami memang menyadari ada kekeliruan pada saat penginputan,” ujar Ali Imron saat ditemui awak media. Rabu, (13/05/2026)
Ia menjelaskan, saat itu operator mendapat instruksi untuk menginput seluruh kegiatan pengadaan hingga 100 persen. Namun, seharusnya yang dimasukkan hanya kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta belanja modal.
“Memang instruksinya untuk di-input 100 persen, tapi maksudnya itu yang terkait pengadaan saja, belanja barang maupun belanja modal. Rupanya operator kami juga memasukkan gaji dan tunjangan ke dalam SIRUP,” katanya.
Ali Imron juga mengakui dirinya kurang teliti saat melakukan pemeriksaan dokumen sebelum ditayangkan.
“Saya juga mungkin agak teledor waktu memeriksanya. Terus terang kami akui itu ada kekeliruan penginputannya,” tambahnya.
Menurutnya, pihak UPP Parigi juga telah menerima teguran resmi dari kantor pusat terkait temuan tersebut pada tanggal 7 Mei 2026 untuk segera melakukan perbaikan data pada sistem RUP.
“Kami sudah dapat teguran dari pusat untuk memperbaiki terkait RUP kami. Untuk gaji dan tunjangan memang tidak bisa dimasukkan ke dalam RUP. Temuan ini bahkan masuk kategori high karena tidak sesuai dengan kaidah pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres Nomor 16,” jelasnya.
Meski demikian, Ali Imron memastikan kekeliruan administrasi tersebut tidak berdampak terhadap pembayaran hak pegawai, termasuk ASN yang memasuki masa pensiun.
“Alhamdulillah tidak ada permasalahan terkait pembayaran gaji. Pembayaran gaji langsung ke rekening masing-masing pegawai. Jadi ini murni hanya kesalahan penginputan saja,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh pembayaran gaji maupun tunjangan dilakukan langsung sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak melibatkan pihak ketiga.
“Tidak ada pihak ketiga. Semua dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pegawai sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Ali Imron menyebut, kesalahan serupa sebelumnya tidak pernah terjadi dan baru ditemukan pada tahun ini. Ia menduga kekeliruan terjadi karena operator yang melakukan penginputan merupakan personel baru.
“Ini baru tahun ini terjadi. Mungkin karena operator baru dari PPPK yang kami manfaatkan, sehingga ada kekeliruan penginputan,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihak UPP Kelas III Parigi telah melakukan perbaikan data di sistem SIRUP sesuai arahan dan teguran dari internal Kementerian Perhubungan.
















