
Bisalanews.id, Parmout – Rencana pengadaan pin DPRD berbahan emas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan nilai anggaran mencapai Rp1,1 miliar terus menuai sorotan publik.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, tercatat paket kegiatan bertajuk “Pengadaan PIN DPRD (Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD)” dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.198.500.000.
Dalam dokumen tersebut, pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dengan spesifikasi pin DPRD berbahan emas 23 karat seberat 10 gram.
Saat dikonfirmasi terkait rencana pengadaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M Tonggiroh, meminta agar pertanyaan lebih lanjut diarahkan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan).
“Silakan ditanyakan ke Sekwan agar lebih jelas,” singkat Alfres saat dikonfirmasi. Rabu (13/05/2026)
Sikap tersebut memunculkan perhatian publik karena sebagai pimpinan, Ketua DPRD dinilai seharusnya dapat memberikan penjelasan awal terkait program yang berkaitan dengan atribut pimpinan dan anggota dewan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Nur Srikandi Puja, belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar maupun urgensi pengadaan tersebut.
Saat dihubungi, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena baru selesai beristirahat dan kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih.
“Belum bisa memberi keterangan lebih karena baru selesai istirahat tidur dan belum sepenuhnya sehat,” ujarnya.
Ia menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah kondisi kesehatannya membaik.
Rencana penggunaan APBD dalam jumlah besar untuk pengadaan atribut pejabat dinilai menimbulkan pertanyaan terkait urgensi dan prioritas belanja daerah, terutama di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi persoalan kemiskinan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Secara normatif, pengadaan atribut kedinasan memang dimungkinkan sepanjang memiliki dasar hukum dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penggunaan anggaran daerah tetap wajib mengedepankan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, kepatutan, serta kepentingan publik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa belanja daerah harus dilakukan secara tertib, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pengadaan barang pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Besarnya anggaran pengadaan pin emas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai urgensi dan manfaatnya bagi kepentingan publik.
Penggunaan APBD pada dasarnya harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas, terutama program yang menyentuh langsung kepentingan rakyat kecil dan kelompok rentan. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, belanja yang bersifat simbolik atau atributif cenderung menjadi perhatian publik karena dianggap tidak memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif hukum, apabila suatu pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat berimplikasi pada ranah hukum pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, pengawasan dari aparat penegak hukum, lembaga pengawas internal pemerintah, hingga partisipasi masyarakat dinilai penting guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
















