Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Keuangan

Gaji dan Tunjangan PNS Masuk RUP Pengadaan Pelabuhan Kelas III Parigi Rp1.783.616.000.

×

Gaji dan Tunjangan PNS Masuk RUP Pengadaan Pelabuhan Kelas III Parigi Rp1.783.616.000.

Sebarkan artikel ini
Table RUP UPP Kelas III Parigi.

Bisalanews.id, Parmout – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 milik Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Parigi menuai sorotan setelah memuat paket kegiatan bertajuk “Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS” dengan nilai anggaran mencapai Rp1.783.616.000.

Dalam dokumen dengan kode paket 64191170 itu, kegiatan tersebut tercatat sebagai paket pengadaan di bawah Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Parigi

Example 300x600

Pencantuman pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sistem RUP memunculkan tanda tanya, sebab secara umum gaji pegawai merupakan kategori belanja pegawai, bukan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Baca juga :  Karang Taruna Bantaya Kritik Pengadaan Pin Emas DPRD Tahun 2026: APBD Bukan untuk Kemewahan Pejabat

Sementara pembayaran gaji dan tunjangan ASN merupakan kewajiban negara kepada pegawai yang mekanisme pencairannya dilakukan melalui sistem administrasi keuangan negara dan bukan melalui proses pengadaan seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, maupun jasa lainnya.

Dalam dokumen RUP tersebut, metode pemilihan tercantum dengan status “dikecualikan” dan jenis pengadaan ditulis sebagai “jasa lainnya”. Padahal secara substansi, pembayaran gaji pegawai tidak menghasilkan output barang maupun jasa sebagaimana dimaksud dalam skema pengadaan pemerintah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN masuk dalam kelompok belanja pegawai yang digunakan untuk pembayaran kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :  Danlanal Palu dan BI Lepas Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Parigi

Pencantuman belanja pegawai dalam dokumen RUP dinilai dapat memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat, terlebih karena sistem RUP selama ini identik dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sisi lain, dokumen tersebut memang tidak menunjukkan adanya proses tender atau pemilihan penyedia sebagaimana proyek pengadaan pada umumnya. Hal itu terlihat dari metode pemilihan yang ditulis “dikecualikan”.

Meski demikian, muncul pertanyaan mengapa pembayaran gaji dan tunjangan PNS tetap dicantumkan sebagai paket pengadaan dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Secara administratif, pencantuman itu belum tentu otomatis melanggar hukum apabila hanya bersifat penayangan informasi anggaran dan tidak dilakukan melalui mekanisme pengadaan penyedia barang/jasa.

Baca juga :  Karang Taruna Bantaya Kritik Pengadaan Pin Emas DPRD Tahun 2026: APBD Bukan untuk Kemewahan Pejabat

Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat penggunaan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai aturan, melibatkan pihak ketiga tanpa dasar hukum, atau menggeser klasifikasi belanja negara, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi hingga menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas.

Dokumen tersebut juga mencantumkan sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pelaksanaan kegiatan dimulai Februari hingga Desember 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan Parigi maupun Kementerian Perhubungan terkait alasan pembayaran gaji dan tunjangan PNS dicantumkan dalam dokumen RUP pengadaan pemerintah.

Total Views: 62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *