Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Asusila

×

Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Asusila

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaajari Parigi Moutong, Ikhwanul Ridwan.(06/06/2024).

Bisalanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong mengambil langkah hukum dengan mengajukan Kasasi terhadap putusan Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Parigi yang membebaskan dua terdakwa kasus asusila, yaitu IPDA MKS, seorang anggota Brimob, dan HR alias Kades.

Menurut Kepala Kejari Parigi Moutong, Ikhwanul Ridwan, keputusan untuk mengajukan Kasasi didasarkan pada keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pasal-pasal yang di dakwakan sudah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Example 300x600

Dua dari sebelas terdakwa kasus tersebut diputuskan bebas, meskipun JPU meyakini bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menghukum mereka.

Baca juga :  Sejumlah Lembaga Gugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Program MBG

“Terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim, kita tetap hormati. Tetapi kita juga tetap melakukan upaya hukum yaitu Kasasi” ungkap Ikhwanul Ridwan kepada awak media pada Kamis, 6 Juni 2024, di Parigi.

Vonis bebas terhadap IPDA MKS diberikan oleh PN Parigi pada 11 Januari 2024.

Baca juga :  “Perahu yang Tak Lagi Berlayar”

Setelah menerima salinan putusan pada 30 Januari 2024, JPU menyatakan Kasasi pada 22 Januari 2024, dan permohonan resmi dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 5 Februari 2024.

Langkah serupa diambil terhadap terdakwa HR alias Kades, yang juga divonis bebas pada 11 Januari 2024.

Baca juga :  Kejari Parigi Gencar Tangani Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Bambalemo Resmi Ditahan

JPU menyatakan Kasasi pada 22 Januari 2024, dan berkas permohonan dikirimkan ke MA pada 5 Februari 2024.

“Sampai saat ini kami masih menunggu putusan Kasasi ini dari Mahkamah Agung” jelas Ikhwanul Ridwan.

Total Views: 1135

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *