
Bisalanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong mengambil langkah hukum dengan mengajukan Kasasi terhadap putusan Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Parigi yang membebaskan dua terdakwa kasus asusila, yaitu IPDA MKS, seorang anggota Brimob, dan HR alias Kades.
Menurut Kepala Kejari Parigi Moutong, Ikhwanul Ridwan, keputusan untuk mengajukan Kasasi didasarkan pada keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pasal-pasal yang di dakwakan sudah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Dua dari sebelas terdakwa kasus tersebut diputuskan bebas, meskipun JPU meyakini bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menghukum mereka.
“Terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim, kita tetap hormati. Tetapi kita juga tetap melakukan upaya hukum yaitu Kasasi” ungkap Ikhwanul Ridwan kepada awak media pada Kamis, 6 Juni 2024, di Parigi.
Vonis bebas terhadap IPDA MKS diberikan oleh PN Parigi pada 11 Januari 2024.
Setelah menerima salinan putusan pada 30 Januari 2024, JPU menyatakan Kasasi pada 22 Januari 2024, dan permohonan resmi dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 5 Februari 2024.
Langkah serupa diambil terhadap terdakwa HR alias Kades, yang juga divonis bebas pada 11 Januari 2024.
JPU menyatakan Kasasi pada 22 Januari 2024, dan berkas permohonan dikirimkan ke MA pada 5 Februari 2024.
“Sampai saat ini kami masih menunggu putusan Kasasi ini dari Mahkamah Agung” jelas Ikhwanul Ridwan.
















