Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Pembungkaman Kritik Dinilai Bertentangan dengan Hukum dan Konstitusi di Indonesia

×

Pembungkaman Kritik Dinilai Bertentangan dengan Hukum dan Konstitusi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bisalanews.id – Fenomena pembungkaman terhadap para pengkritik di Indonesia dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dan mencederai hak konstitusional warga negara.

Dalam sistem demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Example 300x600

Secara konstitusional, kebebasan berpendapat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F juga menegaskan hak setiap warga untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum serta memiliki perlindungan atas kebebasan berekspresi.

Baca juga :  Kejari Parigi Moutong Imbau Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Nama Pejabat Kejaksaan

Dalam konteks penyampaian pendapat di ruang publik, negara juga telah mengatur mekanismenya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Regulasi ini memberikan ruang hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan kepentingan bersama.

Namun demikian, praktik pembungkaman kritik yang terjadi di lapangan sering kali dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum tersebut.

Tindakan pembatasan yang berlebihan terhadap kritik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berekspresi.

Di sisi lain, hukum juga memberikan batasan terhadap kebebasan berpendapat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau hoaks.

Baca juga :  Tingkatkan Teknik dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Setda Gelar Sosialisasi

Namun, penerapan regulasi ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung pada pembungkaman kritik.

Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum, dengan tujuan melindungi hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta keamanan nasional. Prinsip ini juga sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional.

Dengan demikian, segala bentuk pembungkaman terhadap kritik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Tata Cara Bersidang Dalam Menangani Kasus Sengketa Pilkada oleh Bawaslu

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

Penegakan hukum yang adil dan proporsional menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum.

Tanpa hal tersebut, demokrasi berpotensi kehilangan esensi utamanya sebagai ruang terbuka bagi partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap terjaga sebagai bagian dari hak dasar warga negara dalam kehidupan demokrasi.

Total Views: 2245

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *