
Bisalanews.id – Thomas Trikasih Lembong Mantan Menteri Perdagangan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Tom Lembong terlihat mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung saat dibawa keluar dari Gedung Kejagung pada Selasa, 29 Oktober.
Saat menuju mobil tahanan, Tom tampak melontarkan senyum di hadapan awak media. Ia berjalan perlahan di tengah kerumunan wartawan yang berusaha mengajukan berbagai pertanyaan.
Namun, mantan Menteri Perdagangan ini memilih untuk tidak memberikan banyak komentar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus perizinan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang diberikan kepada PT AP.
Hal ini melanggar ketentuan, mengingat yang berwenang untuk mengimpor gula adalah perusahaan BUMN, bukan perusahaan swasta.
Baca Juga ☆☆Tersangka Korupsi Alkes RS Madani Ditahan Kejari Palu
“Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, saudara TTL memberikan izin impor gula kristal mentah kepada pihak swasta. Padahal, yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya adalah BUMN yang ditunjuk dan bukan gula kristal mentah, tetapi gula kristal putih,” ungkap Abdul Qohar.
Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Mahakuasa,” kata Tom singkat kepada wartawan sebelum digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Abdul Qohar juga menyebutkan bahwa alasan utama pemberian izin impor ini adalah untuk stabilisasi harga gula yang saat itu melambung tinggi.
Namun, prosedur yang ditempuh justru menyimpang dari peraturan yang berlaku, sehingga Kejaksaan Agung mengidentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Selain Tom Lembong, seorang tersangka lain berinisial CS juga turut ditetapkan dalam kasus yang sama.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. TL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutup Abdul Qohar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan Agung memastikan akan memproses setiap temuan terkait korupsi di sektor perdagangan ini hingga tuntas.















