Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

Tersangka Korupsi Alkes RS Madani Ditahan Kejari Palu

×

Tersangka Korupsi Alkes RS Madani Ditahan Kejari Palu

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka yang di tahan oleh Kejari Palu.foto Ist.

Bisalanews.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah Madani tahun 2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu.

Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (04/07/2024) di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.

Example 300x600

Tersangka, Gunadi Pribadi, Direktur PT. Farel Inti Prima, akan ditahan di Rutan Kelas II Palu selama 20 hari, mulai dari 4 Juli hingga 23 Juli 2024.

Baca juga :  Pj Bupati Parigi Moutong Pimpin Apel Gelar Pasukan Lilin 2023

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi, mengonfirmasi bahwa tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU telah selesai dilakukan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur RS Madani, dr. Ishrawati, dan Iswandi Ilyas, Direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur.

Baca juga :  Sakti Lasimpala Bakar Semangat Massa Aksi Peduli Palestina di Tugu Mercury

Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/TPI/Palu dan kini tengah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Barang bukti yang diserahkan termasuk dokumen-dokumen dan uang sebesar Rp70 juta yang telah dikembalikan oleh tersangka.

Menurut Junaedi, “Insya Allah dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.”

Baca juga :  Peringatan Hari Disabilitas Internasional Di Kabupaten Parigi Moutong

Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini melibatkan mark up harga terhadap alat-alat kesehatan seperti meja operasi, lampu operasi, mesin anastesi, electro surgery, pulse oksimeter, autoclave, dan vital sign monitor, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Total Views: 695

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *