Daerah

Di Duga Tak Patuh Permenpan RB No 13 Tahun 2014 : BKPSDM Di Soroti

×

Di Duga Tak Patuh Permenpan RB No 13 Tahun 2014 : BKPSDM Di Soroti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Editor Bisalanews.id.

Bisalanews.id – Saat ini, di Kabupaten Parigi Moutong terdapat dua Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menjabat lebih dari enam bulan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi.

Permenpan Nomor 13 tahun 2014 secara jelas menyatakan bahwa posisi Pelaksana Tugas (Plt) tidak boleh dijabat lebih dari enam bulan.

Baca juga :  Melirik Peluang Partai Non Seat di Pilkada Parigi Moutong: Ini Penjelasan Iskandar Mardani

Selain itu, seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Fakta menunjukkan bahwa di Kabupaten Parigi Moutong masih ada tiga Plt yang menjabat lebih dari enam bulan.

Baca juga :  Korban Banjir 2024 di Toribulu Masih Menanti Huntap, Rusno A.h T Siap Kawal Aspirasi

Ketiga posisi tersebut berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud),Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud Tandju, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya pada Rabu (03/07/2024), mengarahkan untuk menghubungi sekretarisnya, Aktor.

Baca juga :  Kerja Sama Pendidikan Pemda dan Poltekesos Bandung Dikritik DPRD Parigi Moutong

“Sori lagi di pesawat le, soal apa itu? Kalau info kepegawaian bisa juga minta info ke sekban,” kata Mahmud Tandju melalui chat WhatsApp.

Sekretaris BKPSDM, Aktor, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, justru mengarahkan kembali ke Kepala BKPSDM.”

Kalau terkait Plt OPD, konfirmasi ke Pak Kaban saja langsung Pak,” ujar Aktor.

Total Views: 861

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *