
Bisalanews.id – Saat ini, di Kabupaten Parigi Moutong terdapat dua Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menjabat lebih dari enam bulan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi.
Permenpan Nomor 13 tahun 2014 secara jelas menyatakan bahwa posisi Pelaksana Tugas (Plt) tidak boleh dijabat lebih dari enam bulan.
Selain itu, seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Fakta menunjukkan bahwa di Kabupaten Parigi Moutong masih ada tiga Plt yang menjabat lebih dari enam bulan.
Ketiga posisi tersebut berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud),Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud Tandju, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya pada Rabu (03/07/2024), mengarahkan untuk menghubungi sekretarisnya, Aktor.
“Sori lagi di pesawat le, soal apa itu? Kalau info kepegawaian bisa juga minta info ke sekban,” kata Mahmud Tandju melalui chat WhatsApp.
Sekretaris BKPSDM, Aktor, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, justru mengarahkan kembali ke Kepala BKPSDM.”
Kalau terkait Plt OPD, konfirmasi ke Pak Kaban saja langsung Pak,” ujar Aktor.
















