
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, meluapkan kekecewaannya terhadap rendahnya disiplin sejumlah anggota legislatif saat rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/07/2026).
Keterlambatan dimulainya rapat kembali menjadi sorotan karena dinilai mengganggu jalannya agenda kelembagaan.
Paripurna yang seharusnya berlangsung sesuai jadwal mengalami keterlambatan hingga hampir satu jam. Kondisi tersebut memicu teguran langsung dari Sayutin yang memimpin jalannya persidangan.
“Paripurna sudah molor hampir satu jam, tolong diundang anggota dewan terhormat yang lainnya,” tegas Sayutin di ruang sidang DPRD Parigi Moutong.
Sebelumnya, pada rapat paripurna pandangan akhir fraksi, anggota DPRD Arifin Dg Palalo mengingatkan pimpinan sidang agar melakukan skorsing selama 15 menit ketika memasuki waktu istirahat, salat, dan makan (ishoma).
Usulan tersebut disampaikan agar seluruh peserta dapat menjalankan ibadah sekaligus kembali mengikuti rapat sesuai jadwal.
Usulan tersebut mendapat persetujuan dari peserta rapat. Pimpinan sidang bersama anggota DPRD bersepakat mematuhi tata tertib dan melanjutkan agenda paripurna tepat waktu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Agenda paripurna sesi kedua yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 Wita baru dapat dibuka pada pukul 15.13 Wita akibat belum terpenuhinya kehadiran anggota DPRD.
Keterlambatan itu kembali memunculkan kritik terhadap tingkat kedisiplinan anggota legislatif dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Molornya agenda resmi DPRD dinilai tidak hanya menghambat proses pembahasan kebijakan daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata tertib persidangan.
Sikap tegas yang ditunjukkan Sayutin menjadi sinyal bahwa persoalan disiplin anggota DPRD perlu mendapat perhatian serius.
Kehadiran anggota dalam rapat paripurna merupakan syarat penting agar proses pengambilan keputusan dapat berlangsung efektif dan sesuai ketentuan.
Rapat paripurna merupakan forum resmi DPRD yang memiliki fungsi strategis dalam menjalankan pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Karena itu, kehadiran anggota menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam mewakili kepentingan masyarakat.
Molornya pelaksanaan rapat paripurna berulang kali dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif.
Masyarakat berharap seluruh anggota DPRD menunjukkan kedisiplinan, profesionalisme, dan komitmen dalam mengawal kepentingan rakyat melalui setiap agenda persidangan.












