Bisalanews.id – Polisi mengamankan empat ekskavator dan lima operator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
“Selain empat alat berat, kami juga telah menahan lima orang tersangka, yakni operator,” kata AKP Anang Mustaqim, di Parigi, Jum’at, 1 Maret 2024.
Kemudian, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya juga telah melayakan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pemilik alat berat hingga pemodal.
Namun, para pemilik alat berat dan pemodalnya belum memenuhi panggilan penyidik. Sehingga, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kembali.
“Nanti kita akan gelar perkara dulu. Kalau masih saja belum hadir, kemungkinan akan ada upaya paksa terhadap,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, alat berat yang diamankan personelnya, bukan milik warga Kabupaten Parimo, tapi berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Proses penindakan, kata dia, dilakukan saat para pelaku melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Kayuboko.
“Mereka beroperasi di lokasi lama, tempat aktivitas pertambangan di desa setempat. Untuk Desa Air Panas, saat ini tidak lagi beroperasi,” tegasnya.
















