
Bisalanews.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini terjadi dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-129 yang berlangsung di ruang rapat DPRD pada Senin (20/11/2023).
Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Nikma Tahir, proses pembahasan Ranperda PPHP Disabilitas telah melibatkan berbagai pihak termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
“Panitia khusus telah menyetujui Ranperda ini setelah melibatkan fraksi-fraksi DPRD dan berkesimpulan bahwa Ranperda ini layak untuk menjadi Perda.
Perda tersebut terdiri dari 112 pasal dan 292 ayat,” ungkap Nikma.Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa pembahasan Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak dasar disabilitas sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Lebih lanjut, Ismail menyebutkan bahwa ada 11 hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah, termasuk penghormatan terhadap martabat disabilitas, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan lebih kepada penyandang disabilitas.
Proses pembahasan ini melibatkan para pemangku kepentingan seperti perangkat daerah, masyarakat, dan komunitas penyandang disabilitas.
Ismail berharap partisipasi mereka dapat menyempurnakan peraturan dalam Perda sehingga dapat memenuhi semua kebutuhan penyandang disabilitas.
Persetujuan Perda PPHP Disabilitas ditandai dengan kesepakatan bersama antara Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf.
Selanjutnya, naskah Perda akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi.
Ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo.















